Mudzakkir: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 43:
Menurut Mudzakkir, motif dari pembunuhan berencana merupakan hal sangat penting yang perlu dicari dan dibuktikan untuk mengetahui latar belakang dan tujuan pelaku.<ref>{{Cite web|last=Pratiwi|first=Priska Sari|title=Menelusuri Motif Pembunuhan Berencana Jessica|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20161025140237-12-167783/menelusuri-motif-pembunuhan-berencana-jessica|website=nasional|language=id-ID|access-date=2021-02-24}}</ref> Ia berpendapat pembunuhan berencana harus memiliki motif yang kuat. Terkait alat bukti, ia beropini bahwa rekaman CCTV tak dapat menjadi alat bukti pembunuhan Mirna karena itu merupakan alat bukti sekunder yang hanya dapat digunakan bersama dengan bukti primer.<ref>{{Cite web|last=Pratiwi|first=Priska Sari|title=Barang Bukti Janggal Terungkap di Persidangan Jessica|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20161025141424-12-167795/barang-bukti-janggal-terungkap-di-persidangan-jessica|website=nasional|language=id-ID|access-date=2021-02-24}}</ref>
=== [[Kasus surah Al-Ma’idah 51]]
Dalam kasus penistaan agama oleh [[Basuki Tjahaja Purnama]] (Ahok), Mudzakkir hadir sebagai saksi memberatkan. Sebelum mendatangi Bareskrim pada tanggal 3 November 2016, ia menyatakan bahwa dirinya telah melakukan berbagai kajian dan telah memberikan pernyataan ke media. Menurut analisisnya, pernyataan yang disampaikan Ahok dapat dikategorikan sebagai bentuk penistaan agama.
|