Papua Nugini: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Afif Brika1 (bicara | kontrib) Membalikkan revisi 26104428 oleh Tuan Falanab (bicara), 1. Salah satu sudah sesuai kbbi, 2. Kata "pada" dipakai untuk waktu, bukan "di" Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Afif Brika1 (bicara | kontrib) Membalikkan revisi 26099812 oleh Tuan Falanab (bicara) lu pakai bahasa apa sih, papua nugini kok jadi papua guinea baru Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 1:
{{Papua Nugini infobox}}
'''Papua Nugini
Papua Nugini adalah salah satu
Sebagian besar penduduk menetap di dalam perkampungan yang membentuk komunitas masyarakat tradisional dan menjalankan sistem [[pertanian]] sederhana yang hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Komunitas masyarakat tradisional ini memiliki beberapa pengakuan tersirat di dalam kerangka undang-undang dasar negara Papua Nugini. Undang-Undang Dasar Papua Nugini (Pembukaan 5(4)) menyatakan harapan bagi ''kampung dan komunitas tradisional untuk tetap menjadi satuan kemasyarakatan yang lestari di Papua Nugini'',<ref>{{cite web | title=Constitution of Independent State of Papua New Guinea (consol. to amendment #22) | work=Pacific Islands Legal Information Institute | url=http://www.paclii.org/pg/legis/consol_act/cotisopng534/ | accessdate=2005-07-16 | archive-date=2012-08-26 | archive-url=https://web.archive.org/web/20120826115612/http://www.paclii.org/pg/legis/consol_act/cotisopng534/ | dead-url=no }}</ref> dan untuk langkah-langkah aktif yang diambil untuk melestarikannya, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nugini telah memberlakukan beberapa undang-undang di mana sejenis "[[Tanah ulayat]]" diakui dan memiliki kekuatan hukum, artinya bahwa tanah-tanah tradisional [[pribumi]] memiliki beberapa landasan hukum untuk memproteksi diri dari campur tangan kaum pendatang yang bertindak berlebihan. Tanah ulayat ini disebutkan melingkupi sebagian besar tanah yang dapat digunakan di negara ini (sekitar 97% seluruh daratan);<ref>{{cite web | title=Customary Land Tenure in Papua New Guinea: Status and Prospects | author=Lynne Armitage | publisher=Queensland University of Technology | url=http://dlc.dlib.indiana.edu/archive/00001043/00/armitage.pdf | format=PDF | accessdate=2005-07-15 | archive-date=2005-09-06 | archive-url=https://wayback.archive-it.org/all/20050906101634/http://dlc.dlib.indiana.edu/archive/00001043/00/armitage.pdf | dead-url=yes }}</ref> tanah yang dapat diolah oleh kaum pendatang bisa saja berupa milik perseorangan di bawah syarat pinjaman dari negara atau tanah milik pemerintah.
Geografi negara Papua Nugini beragam dan di beberapa tempat sangat kasar. Sebuah barisan pegunungan memanjang di [[Pulau Papua]], membentuk daerah [[dataran tinggi]] yang padat penduduk. [[Hutan hujan]] yang padat dapat ditemukan di [[dataran rendah]] dan daerah [[pantai]]. Tekstur daratannya yang sedemikian rupa membuatnya menjadi sulit bagi pemerintah untuk mengembangkan infrastruktur [[transportasi]]. Di beberapa daerah, [[pesawat terbang]] adalah satu-satunya transportasi. Setelah diperintah oleh tiga kekuatan asing sejak 1884, Papua Nugini [[kemerdekaan|merdeka]] dari [[Australia]]
== Sejarah ==
|