Persinyalan dan semboyan kereta api di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 29:
** Mengawasi kereta yang lewat terutama semboyan-semboyan yang diperlihatkan oleh KA tersebut;
** Mengawasi kondisi rangkaian terutama peralatan yang terdapat di bawah kereta (rangka bawah) terhadap kemungkinan terjadinya kerusakan yang membahayakan keselamatan perjalanan KA. Masinis melihat PPKA berdiri di peron.
{{Multiple image
* '''Semboyan 2:''' Rambu berbentuk [[belah ketupat]] yang di tengahnya terdapat simbol angka yang berwarna kuning dengan latar belakang hitam dengan garis tepi kuning yang mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati memiliki batas kecepatan sesuai dengan simbol angka yang ditunjukkan dikali 10 (misal: 6, berarti {{Convert|60|km/h|mph}}), dan kereta api yang melewatinya harus menyesuaikan lajunya sesuai dengan batas kecepatan (''taspat'') maksimal yang ditunjukkan olehnya.▼
| direction = horizontal
| image2 =
| align = center
| caption1 =
| width1 = 270
| caption_align = center
| footer = Semboyan 1, PPKA atau petugas siap
| caption2 =
| width2 =
}}
▲* '''Semboyan 2:''' Rambu berbentuk [[belah ketupat]] yang di tengahnya terdapat simbol angka yang berwarna kuning dengan latar belakang hitam dengan garis tepi kuning yang mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati memiliki batas kecepatan sesuai dengan simbol angka yang ditunjukkan dikali 10 (misal: 6, berarti {{Convert|60|km/h|mph}}), dan kereta api yang melewatinya harus menyesuaikan lajunya sesuai dengan batas kecepatan (''taspat'') maksimal yang ditunjukkan olehnya.{{Multiple image
| direction = horizontal
| image1 = Semboyan 2.svg
| image2 =
| align = center
| caption1 =
| width1 = 150
| caption_align = center
| footer = Semboyan 2 berupa rambu belah ketupat dan batas kecepatan dibagi 10
| caption2 =
| width2 =
}}
* '''Semboyan 2A:''' Rambu berbentuk [[Lingkaran|bulat]] berwarna kuning bertepi hitam, maupun petugas yang merentangkan satu bendera kuning atau ''handsign'' kuning di tangan kanannya. Mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, kereta api yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal {{Convert|40|km/h|mph}}.
* '''Semboyan 2A1:''' Rambu berbentuk bulat berwarna kuning bertepi hitam (di atas markah persegi hitam dengan garis tegak putih), maupun petugas yang merentangkan satu bendera kuning atau ''handsign'' kuning di tangan kanannya. Mengisyaratkan bahwa [[kereta rel listrik]] yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal {{Convert|40|km/h|mph}}.
* '''Semboyan 2B:''' Dua rambu berbentuk bulat berwarna kuning bertepi hitam, maupun petugas yang merentangkan
| direction = horizontal
| image1 = Semboyan 2B.svg
| image2 = Semboyan 2B for Argo Wilis in Cicalengka.jpg
| align = center
| caption1 =
| width1 = 75
| caption_align = center
| footer = Semboyan 2B berupa dua rambu bulat berwarna kuning atau petugas yang mengibarkan dua bendera kuning
| caption2 =
| width2 = 270
}}
* '''Semboyan 2B1:''' Dua rambu berbentuk bulat berwarna kuning bertepi hitam (di atas markah persegi hitam dengan garis tegak putih), maupun petugas yang merentangkan dua bendera kuning atau ''handsign'' kuning di tangan kanannya. Mengisyaratkan bahwa [[kereta rel listrik]] yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal {{Convert|20|km/h|mph}}.
* '''Semboyan 2C:''' Petugas yang membawa bendera kuning, papan bundar kuning, atau ''handsign'' kuning yang diayun-ayunkan yang mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, kereta api yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal {{Convert|5|km/h|mph}} (secepat orang berjalan kaki biasa).
Baris 43 ⟶ 77:
* '''Semboyan 4A:''' Petugas mengangkat papan persegi panjang berwarna kuning yang mengartikan bahwa kereta api akan [[Melewati sinyal merah|memasuki sinyal masuk]] yang menunjukkan indikasi "berhenti" atau melewati tanda batas berhenti jalur kiri pada jalur ganda (jika kereta melewati jalur kiri). Kereta api hanya dapat bergerak dengan kecepatan maksimum {{Convert|30|km/h|mph}}.
<gallery>
▲Berkas:Nagreg Station's Train Dispatcher.jpg|Semboyan 1: PPKA/petugas siap
Berkas:Semboyan 2A.svg|Semboyan 2: Awas taspat 40
Berkas:Semboyan 2A1.svg|Semboyan 2: Awas taspat 40 (masinis KRL/lokomotif listrik)
Berkas:Semboyan 2B1.svg|Semboyan 2: Awas taspat 20 (masinis KRL/lokomotif listrik)
Berkas:Semboyan 2C PD3.jpg|Semboyan 2C: Awas taspat 5
|