Kota Pekanbaru: Perbedaan antara revisi
[revisi tidak terperiksa] | [revisi tidak terperiksa] |
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Membatalkan revisi 2613509 oleh 202.152.4.140 (Bicara) |
|||
Baris 42:
Berdasarkan SK Kerajaan, yaitu ''Besluit van Her Inlanche Zelf Destuur van Siak'' No.1 tanggal [[19 Oktober]] [[1919]], Pekanbaru menjadi bagian dari Kesultanan Siak dengan sebutan [[distrik]]. Pada tahun [[1931]] Pekanbaru dimasukkan ke dalam wilayah [[Kampar Kiri, Kampar|Kampar Kiri]] yang dikepalai oleh seorang ''controleur''. Setelah pendudukan [[Jepang]] pada tanggal [[8 Maret]] [[1942]], Pekanbaru dikepalai oleh seorang gubernur militer yang disebut ''gokung''.
Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan ketetapan gubernur Sumatera di [[Medan]] tanggal [[17 Mei]] [[1946]] No. 103, Pekanbaru dijadikan sebagai daerah otonom yang disebut ''haminte'' atau kota besar. Setelah itu berdasarkan UU No.22 tahun 1948, kabupaten Pekanbaru diganti menjadi [[Kabupaten Kampar]] dan Kota Pekanbaru diberikan status kota kecil dan status ini semakin disempurnakan dengan keluarnya UU No.8 tahun 1956. Kemudian status kota Pekanbaru dinaikkan dari kota kecil menjadi kota praja setelah keluarnya UU No.1 tahun 1957. Berdasarkan Kepmendagri No. Desember 52/I/44-25 tanggal [[20 Januari]] [[1959]], Pekanbaru resmi menjadi ibukota Propinsi [[Riau]].
== Demografi ==
|