Sumpah pocong: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k Mengembalikan suntingan oleh 111.95.133.127 (bicara) ke revisi terakhir oleh Ariyanto Tag: Pengembalian |
||
Baris 1:
{{Orphan|date=Oktober 2016}}
'''Sumpah pocong''' adalah [[sumpah]] yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain [[kafan]] seperti layaknya orang yang telah meninggal ([[pocong]]). Sumpah ini tak jarang dipraktikkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tetapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk. Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali. Konsekuensinya, apabila keterangan atau janjinya tidak benar, yang bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dari [[Tuhan]]
== Sumpah Mimbar ==
|