Mugiyanto: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 10:
 
Tanggal 15 Maret 1998, ketiganya dinyatakan dijerat dengan Undang-Undang Anti Subversi. Akhir Maret ia diperbolehkan menerima kunjungan dari ayahnya. Selama masa ini, ia beberapa kali dipinjam oleh kesatuan lain untuk diperiksa. Pada 6 Juni 1998, setelah Soeharto turun dan UU Subversi ditiadakan, Mugi dan rekan-rekannya dibebaskan. Ia ditampung oleh Pejuang HAM, Munir dan diminta berkeliling mengkampanyekan perlawanan terhadap penghilangan orang di Perserikatan Bangsa-Bangsa. Selanjutnya iamenjadi koresponden stasiun televisi Belanda, NOS, dan kerap meliput persoalan politik.<ref name=cnn/>
==Dampak psikologis==
 
Setelah dilepaskan, ia mengalami trauma secara permanen. Bunyi handie talkie, suara radio membuatnya teringat kembali penculikan tersebut. Ia juga selalu merasa diawasi orang lain saat pergi ke mana pun. <ref>[https://kumparan.com/kumparannews/kisah-mugiyanto-korban-penculikan-1998-aku-dihajar-disetrum-diancam-dibunuh-21pzcdLAOMr/3 ''Kisah Mugiyanto Korban Penculikan 1998: Aku Dihajar, Disetrum, Diancam Dibunuh''.] dari situs kumparan</ref>
{{stub}}