Senat Republik Indonesia Serikat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 15:
{{Pemastian|bagian}}
 
'''Ketua Senat Republik Indonesia Serikat (RIS)''' yang pertama dan satu-satunya adalah [[Soepomo]], seorang ahli hukum dan tokoh perumus [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|Undang-Undang Dasar 1945]]. Soepomo menjabat sebagai Ketua Senat RIS sejak lembaga ini didirikan pada 27 Desember 1949 hingga pembubarannya pada 17 Agustus 1950. Sebagai Ketua Senat, Soepomo bertugas memimpin sidang-sidang senat serta menjaga hubungan antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam kerangka negara federal. Kepemimpinannya di Senat RIS diakui karena kemampuannya menjembatani berbagai perbedaan pandangan politik antar negara bagian dalam RIS.
 
'''Wakil Ketua Senat RIS''' dijabat oleh [[Sutan Mohammad Rasjid]], seorang tokoh dari Sumatera Barat yang memiliki peran penting dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia dan kemudian berkiprah di pemerintahan RIS. Sebagai Wakil Ketua, Sutan Mohammad Rasjid membantu Ketua dalam menjalankan tugas-tugas kepemimpinan di Senat, serta berperan dalam memastikan bahwa setiap negara bagian memiliki kesempatan yang adil untuk berpartisipasi dalam proses legislasi. Meskipun masa jabatan mereka di Senat RIS terbilang singkat, baik Soepomo maupun Sutan Mohammad Rasjid memainkan peran penting dalam sejarah transisi Indonesia dari negara federal kembali ke bentuk negara kesatuan.