Suku Tanjung: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Batubiru (bicara | kontrib)
Batubiru (bicara | kontrib)
Baris 43:
 
Sebagai pemimpin, seorang panghulu (datuak) bertanggung jawab dan berkewajiban memelihara anggota kaum, suku, dan nagari. Penghulu (datuak) bertanggung jawab terhadap permasalahan yang terdapat dalam masyarakat, dan hal ini merupakan kewajiban penghulu“kusuik manyalasai, karuah mampajaniah“ (kusut menyelesaikan, keruh menjernihkan). Menurut Nasroen (dalam diktat LKAAM, 2002:208) menjelaskan bahwa penghulu (datuak) itu “digadangkan mangkonyo gadang” (dibesarkan makanya besar) sebagaimana dikatakan “tumbuahnyo di tanam, tingginyo dianjuang, gadangnyo diamba“ (tumbuhnya ditanam, tingginya disanjung, besarnya disegani). Maksudnya jabatan penghulu (datuak) itu diperoleh oleh seseorang karena diangkat oleh anggota kaumnya sendiri.
''Persyaratan penghulu''
 
''Persyaratan penghulu''