Cagar Alam Durian Luncuk I: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
+Kategori:Cagar alam di Indonesia; +Kategori:Cagar alam menggunakan HotCat |
k →Perjalanan sejarah: penambahan informasi |
||
Baris 2:
== Perjalanan sejarah ==
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 34/Kpts-II/1987 tanggal 7 Mei 1987 tentang penunjukan Cagar Alam Durian Luncuk I yang selanjutnya ditetapkan menjadi kawasan Cagar Alam Durian Luncuk I berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 820/Kpts-II/1997 tanggal 30 Desember 1997 dengan luas kawasan 73.74 Ha, bahwa dalam pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana penebangan liar di Cagar Alam Durian Luncuk I, menjadi bagian tugas, wewenang dan tanggung jawab Unit Pelaksanaan Tehnis (UPT) Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Jambi.<ref>{{Cite journal|last=Hamid|first=Suhaimi|date=2017-05-10|title=PENEGAKAN HUKUM ATAS PENEBANGAN LIAR DI CAGAR ALAM DURIAN LUNCUK I|url=http://legalitas.unbari.ac.id/index.php/Legalitas/article/view/92|journal=Legalitas: Jurnal Hukum|language=en|volume=8|issue=1|pages=198–219|issn=2597-8861}}</ref>
Pada tanggal 29 September 2018, telah melaksanakan pelapasliaran burung colibri di Cagar Alam Durian Luncuk I Desa Guruh Baru Kecamatan Mandiangin Kab Sarolangun. Burung tersebut merupakan hasil operasi tumbuhan dan satwa liar (TSL) anggota SKW-I BKSDA Jambi, FFI dan anggota Polres Sarolangun pada tanggal 24 September 2018, burung tersebut berasal dari pekanbaru dibawa oleh mobil Suzuki APV dengan plat nomor BM 1687 VX tujuan Provinsi Bengkulu. Jumlah burung madu pengantin/ colibri ninja (''Nectarinia Sperata'') yang disita berjumlah 80 ekor ( 22 ekor jantan dan 58 ekor betina ), jenis burung tersebut tidak termasuk dilindungi undang-undang.<ref>{{Cite web|last=KSDAE|first=Datin|title=Pelapasliaran Burung Colibri di Cagar Alam Durian Luncuk I - Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem|url=http://ksdae.menlhk.go.id/|website=ksdae.menlhk.go.id|access-date=2024-08-14}}</ref>
== Aksesbilitas ==
|