Taman Nasional Kelimutu: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Menambahkan Foto/Logo
Fitur saranan suntingan: 2 pranala ditambahkan.
 
Baris 37:
# Kawasan hutan tersebut butir 1, telah dilakukan pemancangan batas hutan dilapangan pada Bulan Desember 1983 s/d Januari 1984 yang hasilnya dituangkan kedalam Berita Acara Pengumuman Pemancangan Batas Hutan dari Kelompok Hutan Sokaria (RTK.52) tanggal 1 Februari 1984.
# Dengan adanya pengumuman batas tersebut butir 3 dan tidak adanya klaim dari masyarakat atas pengumuman tersebut, kemudian pada tanggal 19 Juni 1984 Panitia Tata Batas menandatangani Berita Acara Tata Batas dari Kelompok Hutan Sokaria (RTK.52) Wilayah Kabupaten Tingkat II Ende.
# Menteri Kehutanan melalui Surat Keputusan No. 185/KPTS-II/1984 tanggal 4 Oktober 1984 menunjuk Danau Kelimutu dan Kawasan Hutan disekitarnya seluas ± 5000 Ha yang terletak di Daerah Tingkat II Ende Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur sebagai [[Hutan suaka alam|Hutan Suaka Alam]] cq [[Cagar alam|Cagar Alam]] seluas 16 Ha, dan sebagai Hutan Wisata cq Taman Wisata seluas ± 4.984 Ha.
# Pada Tanggal 6 Maret 1985, Menteri Kehutanan mengesahkan Berita Acara Tata Batas tersebut butir 4.
# Menteri Kehutanan melalui Surat Keputusan No. 279/KPTS-II/1992 tanggal 26 Februari 1992 merubah fungsi dan menunjuk Cagar Alam Danau Kelimutu dan Taman Wisata Kelimutu di Kabupaten Dati II Ende, Propinsi Tingkat I Nusa Tenggara Timur seluas ± 5000 Ha menjadi Taman Nasional dengan nama “Taman Nasional Kelimutu”.
Baris 44:
# Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: SK.515/Menhut-II/2011 tanggal 8 September 2011 tentang Perubahan Kepmenhut Nomor: 679/Kpts-II/1997 tentang Penetapan Kelompok Hutan Sokoria (RTK 52) P. Flores seluas 5.356,5 ha terletak di Kabupaten Ende DT I NTT sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan Fungsi Taman Nasional dengan nama Taman Nasional Kelimutu.
 
Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.754/MENHUT-II/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan [[Hutan konservasi|Hutan Konservasi]] (KPHK) Taman Nasional Kelimutu yang Terletak di Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas + 5.356,5 (Lima Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Enam dan Lima Puluh Perseratus) Hektar.
 
== Topografi ==
 
Dalam [[Pembagian administratif Indonesia|pembagian administratif]], Taman Nasional Kelimut berada dalam beberapa wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Ende. Kecamatan-kecamatan ini yaitu Kecamatan [[Detusoko, Ende|Detusoko]], [[Wolowaru, Ende|Wolowaru]], [[Wolojita, Ende|Wolojita]] dan Kecamatan [[Ndona, Ende|Ndona]]. [[Topografi]]<nowiki/>nya berupa [[hutan pegunungan]]. Puncak-puncak gunung mempunyai ketinggian antara 1000-1731 [[meter di atas permukaan laut]]. Dua gunung yang masuk dalam wilayah Taman Nasional Kelimutu adalah [[Gunung Kelimutu]] (1.690 mdpl) dan Gunung Kelibara (1.731 mdpl). Dalam Taman Nasional Kelimut juga ada tiga [[danau kawah]], yaitu Tiwu Ata Mbupu,
[[Berkas:The lake 3.jpg|jmpl]]
Tiwu Nuwa Muri Koo Fai dan Tiwu Ata Polo. Ketiga danau ini mempunyai warna yang berbeda sehingga disebut danau tiga warna.<ref>{{Cite journal|last=Wiriadinata, H., dan Albert H Wawo|date=2008|title=Flora Gunung Kelimutu dan Gunung Kelibara Taman Nasional Kelimut, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur|url=https://e-journal.biologi.lipi.go.id/index.php/berita_biologi/article/download/2027/1906|journal=Berita Biologi|volume=9|issue=2|pages=187}}</ref> Keadaan Topografi kawasan Taman Nasional Kelimutu bervariasi dari bergelombang ringan sampai berat dengan relief berbukit-bukit sampai bergunung-gunung, memiliki tingkat kemiringan atau lereng yang sangat terjal dan curam, terutama pada dinding-dinding danau dan areal sekitarnya. Topografi yang bergelombang berat umumnya terdapat di bagian selatan kawasan.