Rumah Sakit Umum Daerah dr. Saiful Anwar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Serigala Sumatera (bicara | kontrib)
Clean up
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Reno-Sifana (bicara | kontrib)
k Perbaikan Tata Bahasa
Baris 60:
== Sejarah ==
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Militair hospitaal te Malang. TMnr 60005921.jpg|jmpl|300px|Rumah sakit militer Malang (sekitar 1930)]]
Sebelum Perang Dunia ke II, RSUD Dr. Saiful Anwar ( pada waktu itu bernama Rumah Sakit Celaket ), merupakan rumah sakit militer KNIL, yang pada pendudukan Jepang diambil alih oleh Jepang dan tetap digunakan sebagai rumah sakit militer . Pada saat perang kemerdekaan RI, Rumah Sakit Celaket dipakai sebagai rumah sakit tentara, sementara untuk umum, digunakan Rumah Sakit Sukun yang ada dibawah Kotapraja Malang pada saat itu . Tahun 1947 ( saat clash II ), karena keadaan bangunan yang lebih baik dan lebih muda, serta untuk kepentingan strategi militer, Rumah Sakit Sukun diambil alih oleh tentara pendudukan dan dijadikan rumah sakit militer, sedangkan Rumah Sakit Celaket dijadikan rumah sakit umum.
 
Pada tanggal 14 September 1963, Yayasan Perguruan Tinggi Jawa Timur / IDI membuka Sekolah Tinggi Kedokteran Malang dan memakai Rumah Sakit Celaket sebagai tempat praktik ( Program Kerjasama STKM-RS Celaket tanggal 23 Agustus 1969 ). Tanggal 2 Januari 1974, dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.001/0/1974, Sekolah Tinggi Kedokteran Malang dijadikan Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya Malang, dengan Rumah Sakit Celaket sebagai tempat praktik.
 
Pada tanggal 12 November 1979, oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur, Rumah Sakit Celaket diresmikan sebagai Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar . Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 51/Menkes/SK/II/1979 tanggal 22 Februari 1979, menetapkan RSU Dr.Saiful Anwar sebagai rumah sakit rujukan. Pada bulan April 2007 dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.673/MENKES/SK/VI/2007 RSU.Dr.Saiful Anwar ditetapkan sebagai rumah sakit kelas A. Pada tanggal 30 Desember 2008 ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum dengan Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Timur No.188/439/KPTS/013/2008.
 
== Direktur RSSA dan Masa Kepemimpinannya ==