Cara penanganan yang baik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k clean up, added orphan tag
Cendy00 (bicara | kontrib)
Fitur saranan suntingan: 3 pranala ditambahkan.
 
Baris 46:
Penanganan pasca panen adalah kegiatan yang dapat dilakukan setelah panen sampai siap dikonsumsi ataupun diolah. Terdapat rangkaian kegiatan penanganan pasca panen yaitu pengumpulan, perontokan, pembersihan, ''[[trimming]], p''engupasan, pemipilan, penyortiran, pengeringan, perendaman, pencelupan, pelilinan, pelayuan, pemeraman, [[fermentasi]], penggulungan, penirisan, perajangan, pengepresan, pengkelasan, pengemasan, dan penyimpanan. Berikut adalah penjelasan dari ruang lingkup pedoman GHP.<ref>Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 44/Permentan/OT.140/10/2009 Tentang Pedoman Penanganan Pasca Panen Hasil Pertanian Asal Tanaman yang Baik (Good Handling Practices).</ref><ref name=":2">Direktorat Penanganan Pasca Panen, Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Departemen Pertanian. (2007). Cara Penanganan Pasca Panen Hortikultura yang Baik (Good Handling Practices). Jakarta: Departemen Pertanian.</ref>
 
#Pengumpulan adalah kegiatan mengumpulkan hasil panen pada suatu wadah atau tempat. Wadah yang dapat digunakan untuk mengumpulkan hasil panen yaitu keranjang, peti, dan [[karung goni]] atau plastik yang bersih dan bebas dari cemaran. Sedangkan tempat yang digunakan untuk pengumpulan hasil panen harus diberi alas seperti terpal plastik, tikar, atau anyaman dari bambu yang bersih dan bebas cemaran untuk menghindari terjadinya susut pasca panen karena tercecer, kotor, rusak, ataupun lainnya. Lokasi pengumpulan sebaiknya berdekatan dengan tempat pemanenan. Selain itu, produk harus dihindarkan dari kontak langsung dengan [[sinar matahari]].
#[[Perontokan]] adalah kegiatan melepaskan biji atau bulir dari tangkai atau malai. Sebaiknya, tempat perontokkan berada di dekat lokasi panen. Perontokkan dilakukan dengan menggunakan alat atau mesin yang jenis dan spesifikasinya sesuai dengan spesifik lokasi. Proses prontokkan harus dilakukan di atas alas seperti terpal plastik, tikar dan anyaman bambu yang bersih dan bebas cemaran untuk menghindari terjadinya susut pasca panen karena tercecer, rusak, kotor, ataupun lainnya.
#Pembersihan adalah kegiatan menghilangkan kotoran baik kotoran fisik, [[kimia]]wi, dan [[biologi]]s. Pembersihan dilakukan dengan menggunakan alat atau mesin yang sesuai dengan sifat dan karakteristik hasil pertanian asal tanaman. Pembersihan hasil pertanian dapat dilakukan dengan pencucian, penyikatan, pengelapan, penampian, pengayakan, dan penghembusan. Air yang digunakan untuk mencuci hasil panen harus sesuai baku mutu air bersih agar hasil panen tidak terkontaminasi dengan [[organisme]] dan bahan pencemar lainnya. Sikat yang digunakan untuk membersihkan hasil panen harus lembut agar tidak melukai hasil panen tersebut. Selain itu, kain lap yang digunakan juga harus bersih dan bebas dari cemaran.
Baris 53:
# Pemipilan adalah kegiatan melepaskan biji dari tongkol. Pemipilan dapat dilakukan dengan menggunakan alat atau mesin dengan jenis dan spesifikasi sesuai dengan spesifikasi lokasi. Pemipilan harus dilakukan di atas alas seperti terpal plastik, tikar, dan anyaman bambu yang bersih dan bebas cemaran untuk menghindari terjadinya susut pasca panen karena tercecer, rusak, kotor, ataupun lainnya;
# Penyortiran adalah kegiatan pemilihan hasil panen yang baik. Pada proses penyortiran sebaiknya dilakukan proses ''presorting'' (memisahkan produk yang cacat untuk menghindari terjadinya infeksi terhadap produk lain) untuk memilah produk yang luka, busuk, dan cacat lainnya sebelum penanganan berikutnya. Proses ini harus dilakukan secara berhati-hati agar hasil panen tidak rusak. Penyortiran dapat dilakukan dengan menggunakan alat dan/atau mesin yang sesuai sifat dan karakteristik hasil pertanian asal tanaman. Selama proses penyortiran ini dilakukan harus diusahakan agar terhindar dari kontak sinar matahari langsung karena akan menurunkan bobot atau terjadinya pelayuan dan meningkatkan aktivitas [[metabolisme]] yang dapat mempercepat terjadninya proses pematangan atau [[respirasi]].
# [[Pengeringan (makanan)|Pengeringan]] adalah kegiatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menurunkan [[kadar air]] sampai kadar air [[Kesetimbangan kimia|keseimbangan]] (''Equilibrium Moisture Content'') sehingga aman untuk disimpan. Pengeringan dapat dilakukan dengan menggunakan sinar matahari atau pengering buatan. Pengeringan dengan sinar matahari dapat dilakukan di atas terpal plastik, tikar, anyaman bambu, dan lantai dari semen atau ubin yang bersih dan bebas cemaran untuk menghindari susut pasca panen karena tercecer, kotor, rusak, dan lainnya. Pengeringan buatan dapat menggunakan alat atau mesin yang jenis dan spesifikasinya sesuai dengan sifat dan karakteristik dari hasil pertanian asal tanaman;
# [[Perendaman]] adalah kegiatan yang dilakukan untuk melunakkan kulit buah atau kulit batang supaya mudah terlepas dari biji atau batangnya, menghindari terjadinya pencoklatan (''browning'') dan/atau menghilangkan bahan yang beracun. Perendaman menggunakan air dengan atau tanpa bahan aktif yang diizinkan menurut peraturan dengan jenis dan dosis yang sesuai dengan anjuran. Tempat untuk melakukan perendaman harus bersih dan mudah dikenakan tindakan sanitasi. Tempat perendaman dapat berupa ember plastik atau bak yang terbuat dari semen. Lama perendaman disesuaikan dengan sifat dan karakteristik hasil pertanian asal tanaman;
# [[Pencelupan]] (''dipping'') adalah kegiatan mencelupkan hasil panen ke dalam larutan anti bakteri dan [[jamur]] untuk mencegah terjadinya serangan hama dan penyakit. Larutan yang digunakan untuk pencelupan yaitu larutan yang diizinkan menurut peraturan dengan jenis dan [[dosis]] yang sesuai anjuran. Tempat atau wadah yang digunakan untuk proses pencelupan harus bersih dan mudah dikenakan tindakan [[sanitasi]]. Lama pencelupan dilakukan sesuai dengan sifat dan karakteristik hasil pertanian asal tanaman. Proses ini biasanya dianjurkan pada beberapa jenis buah;
Baris 70:
== Kriteria penyimpanan ==
 
# Bahan perlakuan dan produk akhir yang meliputi: Simpan secara terpisah antara bahan perlakuan dengan produk. Kemudian tempat penyimpanan bahan perlakuan dan produk akhir harus sangat bersih serta tidak terdapat [[serangga]] dan binatang pengerat. Lalu tempat penyimpanan bahan perlakuan produk akhir harus diberikan tanda. Untuk penyimpanan sangat dianjurkan menggunakan sistem [[FIFO|''First'' ''In'' ''First'' ''Out'']] (FIFO).
# Bahan berbahaya disimpan dalam ruang tersendiri dan dilakukan pengawasan sedemikian rupa sehingga tidak akan membahayakan atau mencemari produk dan bahan perlakuan.
# Wadah dan pembungkus harus disimpan secara rapih di tempat yang sangat bersih sehingga terlindung dari pencemaran.