Balai Pengujian Perkeretaapian: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 3:
'''Balai Pengujian Perkeretaapian''' merupakan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Kementerian Perhubungan]] yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian.
[[Kategori:Kereta api Indonesia]]
== Tugas dan fungsi ==
Balai Pengujian Perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan pengujian prasarana, sarana, dan sumber daya manusia perkeretaapian, Dalam melaksanakan tugasnya Balai Pengujian Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi:
# Pelaksanaan Penyusunan rencana, program, anggaran, rencana strategis bisnis, dan rencana bisnis anggaran;
# Pelaksanaan pengujian pertama dan berkala sarana dan prasarana perkeretaapian;
# Pelaksanaan pengujian kecakapan dan keahlian sumber daya manusia bidang perkeretaapian;
# Pelaksanaan pengujian komponen, sistem serta peralatan pendukung prasarana dan sarana perkeretaapian lainnya;
# Pelaksanaan analisis isu aktual perkembangan perkeretaapian;
# Pelaksanaan pengelolaan dan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja di bidang pelaksanaan pengujian perkeretaapian;
# Pelaksanaan pemeriksaan intern;
# Pelaksanaan urusan pengembangan usaha, pemasaran, dan kerja sama;
# Pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, organisasi, hukum, ketatausahaan, hubungan masyarakat, data dan informasi, pengelolaan barang milik negara, serta evaluasi dan pelaporan.
== Susunan organisasi ==
# Subbagian Keuangan dan Tata Usaha;
# Seksi Pengujian Prasarana Perkeretaapian;
# Seksi Pengujian Sarana Perkereetaapian;
# Seksi Pengujian Sumber Daya Manusia Perkeretaapian;
# Satuan Pemeriksaan Intern;
# Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama;
# Kelompok Jabatan Fungsional.
== Lihat pula ==
* [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia]]
* [[Direktorat Jenderal Perkeretaapian]]
== Referensi ==
<ref>Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Perkeretaapian </ref>
[[Kategori:Transportasi di Indonesia]]
|