Palang Merah Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 29:
Hal ini sangat sejalan dengan tugas pokok PMI adalah membantu pemerintah Indonesia di bidang sosial kemanusiaan terutama tugas-tugas kepalangmerahan yang meliputi: Kesiapsiagaan Bantuan dan Penanggulangan Bencana, Pelatihan Pertolongan Pertama untuk Sukarelawan, Pelayanan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat, Pelayanan Transfusi Darah. Kinerja PMI dibidang kemanusiaan dan kerelawanan mulai dari tahun 1945 sampai dengan saat ini antara lain sebagai berikut:
 
# membantuMembantu saat terjadi peperangan/konflik. Tugas kemanusiaan yang dilakukan PMI pada masa perang kemerdekaan RI, saat pemberontakan [[Republik Maluku Selatan|RMS]], peristiwa Aru, saat gerakan koreksi daerah melalui [[Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia|PRRI]] di [[Sumatera Barat|Sumbar]], saat [[Tri Komando Rakyat|Trikora]] di [[Irian Jaya]], [[Timor Timur]] dengan operasi kemanusiaan di [[Dilli]], pengungsi di [[Pulau Galang]].
# membantuMembantu korban bencana alam. Ketika gempa terjadi di Pulau Bali (1976), membantu korban gempa bumi (6,8 skala Richter) di Kabupaten [[Jayawijaya]], bencana [[Galunggung|Gunung Galunggung]] (1982), Gempa di [[Liwa|Liwa-Lampung Barat]] dan [[Tsunami]] di [[Banyuwangi]] (1994), gempa di [[Bengkulu]] dengan 7,9 skala Richter (1999), konflik horizontal di [[Poso|Poso-Sulteng]] dan kerusuhan di [[Maluku Utara]] (2001), korban gempa di [[Banggai]] di [[Sulawesi Tengah]] (2002) dengan 6,5 skala Richter, serta membantu korban banjir di [[Lhokseumawe]] [[Aceh]], [[Gorontalo]], [[Nias]], [[Jawa Barat]], [[Tsunami]] di [[NAD|Nangroe Aceh Darussalam]], Pantai [[Pangandaran]], dan gempa bumi di [[Daerah Istimewa Yogyakarta|DI Yogyakarta]] dan sebagian [[Jawa Tengah]]. Semua dilakukan jajaran PMI demi rasa kemanusiaan dan semangat kesukarelawanan yang tulus membantu para korban dengan berbagai kegiatan mulai dari pertolongan dan evakuasi, pencarian, pelayanan kesehatan dan tim medis, penyediaan dapur umum, rumah sakit lapangan, pemberian paket [[sembako]], pakaian pantas pakai dan sebagainya.
 
# [[transfusiTransfusi darah]] dan kesehatan. Pada tahun 1978 PMI memberikan penghargaan Pin Emas untuk pertama kalinya kepada donor darah sukarela sebanyak 75 kali. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 telah diatur tentang tugas dan peran PMI dalam pelayanan transfusi darah. Keberadaan Unit Transfusi Darah PMI diakui telah banyak memberikan manfaat dan pertolongan bagi para pasien/penderita sakit yang sangat membutuhkan darah. Ribuan atau bahkan jutaan orang terselamatkan jiwanya berkat pertolongan Unit Transfusi Darah PMI. Demikian pula halnya dengan pelayanan kesehatan, hampir di setiap PMI di berbagai daerah memiliki poliklinik secara lengkap guna memberikan pelayanan kepada masyarakat secara murah.
# membantu korban bencana alam. Ketika gempa terjadi di Pulau Bali (1976), membantu korban gempa bumi (6,8 skala Richter) di Kabupaten [[Jayawijaya]], bencana [[Galunggung|Gunung Galunggung]] (1982), Gempa di [[Liwa|Liwa-Lampung Barat]] dan [[Tsunami]] di [[Banyuwangi]] (1994), gempa di [[Bengkulu]] dengan 7,9 skala Richter (1999), konflik horizontal di [[Poso|Poso-Sulteng]] dan kerusuhan di [[Maluku Utara]] (2001), korban gempa di [[Banggai]] di [[Sulawesi Tengah]] (2002) dengan 6,5 skala Richter, serta membantu korban banjir di [[Lhokseumawe]] [[Aceh]], [[Gorontalo]], [[Nias]], [[Jawa Barat]], [[Tsunami]] di [[NAD|Nangroe Aceh Darussalam]], Pantai [[Pangandaran]], dan gempa bumi di [[Daerah Istimewa Yogyakarta|DI Yogyakarta]] dan sebagian [[Jawa Tengah]]. Semua dilakukan jajaran PMI demi rasa kemanusiaan dan semangat kesukarelawanan yang tulus membantu para korban dengan berbagai kegiatan mulai dari pertolongan dan evakuasi, pencarian, pelayanan kesehatan dan tim medis, penyediaan dapur umum, rumah sakit lapangan, pemberian paket [[sembako]], pakaian pantas pakai dan sebagainya.
 
# [[transfusi darah]] dan kesehatan. Pada tahun 1978 PMI memberikan penghargaan Pin Emas untuk pertama kalinya kepada donor darah sukarela sebanyak 75 kali. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 telah diatur tentang tugas dan peran PMI dalam pelayanan transfusi darah. Keberadaan Unit Transfusi Darah PMI diakui telah banyak memberikan manfaat dan pertolongan bagi para pasien/penderita sakit yang sangat membutuhkan darah. Ribuan atau bahkan jutaan orang terselamatkan jiwanya berkat pertolongan Unit Transfusi Darah PMI. Demikian pula halnya dengan pelayanan kesehatan, hampir di setiap PMI di berbagai daerah memiliki poliklinik secara lengkap guna memberikan pelayanan kepada masyarakat secara murah.
 
== Basis Masyarakat ==