Indra Iskandar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 8:
Indra Iskandar memulai karier birokrat sebagai [[pegawai negeri sipil]] di [[Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta]] pada Maret 1997.<ref name=at/><ref>{{Cite web|url=https://www.alumniipbpedia.id/post/ir-indra-iskandar-m-si|title=Post - Indra Iskandar|first=Alumni|last=IPB|website=Alumni IPB|accessdate=20 Agu 2024}}</ref> Setelah itu, ia bekerja di [[Sekretariat Negara Republik Indonesia]] (Setneg RI).<ref>https://fia.ui.ac.id/ir-indra-iskandar-m-si/</ref> Ia tercatat menjabat Kepala Sub Bagian Proyek PBB Setneg RI pada 2000. Pada 2000, ia ditugaskan [[Presiden Indonesia]] [[Abdurrahman Wahid]] mendampingi [[Menteri Sekretaris Negara]] [[Bondan Gunawan]] bertemu Panglima [[Gerakan Aceh Merdeka]] [[Abdullah Syafi'i]].<ref name=at/> Dua tahun kemudian, ia diangkat menjadi Kepala Sub Bagian Perencanaan Bangunan Setneg RI. Pada 2006, ia dipromosikan menjadi Kepala Bagian Bangunan Setneg RI. Pada 2013, ia diangkat menjadi Kepala Biro Umum Setneg RI. Dua tahun kemudian, ia dipromosikan menjadi Asisten Deputi Hubungan Lembaga Negara dan Daerah Setneg RI.<ref name=bio/> Pada 22 Mei 2018, ia diangkat menjadi Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.<ref>https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/20830/</ref> Pada 2022, ia disebut-sebut menjadi salah satu kandidat Penjabat [[Gubernur Aceh]], meski tidak terpilih.<ref name=at/>
 
==Kontroversi==
Pada 14 Maret 2024, Indra Iskandar ditetapkan oleh [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan DPR.<ref>{{Cite web|url=https://metro.tempo.co/read/1844966/profil-indra-iskandar-sekjen-dpr-yang-jadi-tersangka-kasus-korupsi-rumah-jabatan|title=Profil Indra Iskandar, Sekjen DPR yang jadi Tersangka Kasus Korupsi Rumah Jabatan|first=Linda novi|last=trianita|date=14 Mar 2024|website=Tempo|accessdate=20 Agu 2024}}</ref> Sebelumnya pada 5 Maret 2024, ia telah dicegah KPK untuk tidak bepergian keluar negeri.<ref>{{Cite web|url=https://metro.tempo.co/read/1842403/kpk-cekal-sekjen-dpr-indra-iskandar-ke-luar-negeri-karena-kasus-dugaan-korupsi-rumah-dinas-ini-profilnya|title=KPK Cekal Sekjen DPR Indra Iskandar ke Luar Negeri karena Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas, Ini Profilnya|first=S. Dian|last=Andryanto|date=8 Mar 2024|website=Tempo|accessdate=20 Agu 2024}}</ref> Pada 16 Mei 2024, ia mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.<ref>{{Cite web|url=https://news.detik.com/berita/d-7346987/sekjen-dpr-ajukan-praperadilan-terkait-penyitaan-kpk-kasus-rumah-jabatan|title=Sekjen DPR Ajukan Praperadilan Terkait Penyitaan KPK Kasus Rumah Jabatan|first=Mulia|last=Budi|website=detiknews|accessdate=20 Agu 2024}}</ref> Juru Bicara KPK Ali Fikri menganggap langkah gugatan yang dilakukan Indra Iskandar sebagai deklarasi status tersangkanya.<ref>{{Cite web|url=https://nasional.kompas.com/read/2024/05/24/08585861/kpk-sekjen-dpr-deklarasikan-diri-jadi-tersangka-karena-gugat-praperadilan|title=KPK: Sekjen DPR Deklarasikan Diri Jadi Tersangka karena Gugat Praperadilan|accessdate=20 Agu 2024}}</ref> Pada 27 Mei 2024, Indra Iskandar mencabut permohonan gugatan praperadilan tersebut.<ref>{{Cite web|url=https://news.detik.com/berita/d-7359334/sekjen-dpr-cabut-gugatan-praperadilan-soal-penyitaan-dikabulkan-hakim|title=Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan soal Penyitaan, Dikabulkan Hakim|first=Devi|last=Puspitasari|website=detiknews|accessdate=20 Agu 2024}}</ref>