Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
[revisi tidak terperiksa] | [revisi tidak terperiksa] |
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
UdinIbrahim (bicara | kontrib) Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 114:
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI merupakan pembentukan kembali dari Departemen Penerangan RI, lembaga kementerian yang pernah ada di Indonesia. Pembentukan Departemen Penerangan ditandai dengan penetapan [[Amir Sjarifoeddin|Mr. Amir Sjarifoeddin]] sebagai [[Daftar Menteri Penerangan Indonesia|Menteri Penerangan]] oleh [[PPKI]] pada tanggal [[19 Agustus]] [[1945]].<ref>{{Cite web |url=http://kepustakaan-presiden.pnri.go.id/cabinet_minister/?box=detail&id=38&from_box=list&hlm=1&search_ruas=&search_keyword=&activation_status=&presiden_id=1&presiden=sukarno |title=kepustakaan-presiden.pnri.go.id: Kabinet Presidential |access-date=2015-03-12 |archive-date=2018-03-23 |archive-url=https://web.archive.org/web/20180323220153/http://kepustakaan-presiden.pnri.go.id/cabinet_minister/?box=detail&id=38&from_box=list&hlm=1&search_ruas=&search_keyword=&activation_status=&presiden_id=1&presiden=sukarno |dead-url=yes }}</ref>
Saat Orde Lama dan Orde Baru, Departemen Penerangan banyak mengatur dan membina pers, media massa. televisi, film, radio, grafika, percetakan dan penerangan umum. Departemen Penerangan sendiri terdiri atas Direktorat Jenderal Penerangan Umum, Direktorat Jenderal Radio, Televisi, Film, Direktorat Jenderal Urusan Penyiaran dan Media Massa, Direktorat Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika, serta memiliki instansi vertikal (Kantor Wilayah dan Kantor Dinas) sampai daerah dan memegang kendali [[
Ketika Reformasi meletus pada tahun 1998, dan salah satu tuntutannya yaitu kebebasan pers, Presiden [[
Ketika [[Abdurrahman Wahid]] menjadi Presiden RI pada tahun 1999, Departemen Penerangan dan [[Kementerian Sosial Indonesia|Departemen Sosial]] dibubarkan. Dalam penjelasan yang diberikan secara terbuka pada sidang paripurna DPR, pada pertengahan November 1999, [[Abdurrahman Wahid]] menegaskan bahwa pembubaran itu dilakukan semata-mata untuk efisiensi dan perampingan kabinet pemerintahan, sekaligus dalam rangka implementasi sepenuhnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.<ref>[http://digilib.uinsby.ac.id/7581/3/bab3.pdf digilib.uinsby.ac.id: KEBIJAKAN K.H. ABDURRAHMAN WAHID DALAM DEMOKRATISASI POLITIK]</ref> Selain itu juga pada tahun tersebut, [[Lembaga Sensor Film]] yang tadinya dikelola oleh Departemen Penerangan dialihkan ke lingkungan [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Departemen Pendidikan]], yang nantinya setahun kemudian dialihkan kembali ke [[Kementerian Pariwisata Indonesia|Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata]].
Abdurrahman Wahid pun membentuk Badan Informasi Komunikasi Nasional (BIKN) sebagai lembaga pengganti Departemen Penerangan (Keppres No. 153 Tahun 1999), dengan Kepala BIKN setara Eselon 1a. Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden tersebut, seluruh aset dan personil eks Dep. Penerangan Tingkat Pusat dialihkan kepada Badan Informasi dan Komunikasi Nasional; kecuali aset dan personil Direktorat Televisi, [[TVRI
Pada masa kepemimpinan [[Megawati Soekarno Putri|Presiden Megawati]], dibentuk Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi pada tahun 2001. Saat itu yang ditunjuk sebagai Menteri Negara adalah [[Syamsul Mu'arif]]. Selain itu juga dibentuklah [[Lembaga Informasi Nasional]] (LIN). LIN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pelayanan informasi nasional. Selain itu, saat itu wewenang Kominfo dalam hal konten penyiaran dialihkan ke lembaga independen baru bernama [[Komisi Penyiaran Indonesia]] yang didirikan melalui [[Undang-Undang Penyiaran|UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran]]. Berdasarkan UU tersebut juga, status TVRI serta RRI diubah menjadi [[Lembaga Penyiaran Publik]] yang bersifat independen, netral, tidak komersial dan melayani masyarakat. Kantor Berita Antara diubah juga menjadi Perusahaan Umum (Perum).
|