Perpustakaan Proklamator Bung Hatta: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 53:
Tanggal 3 Januari 2008 dilaksanakan penyerahan gedung beserta isinya oleh Walikota Bukittinggi kepada Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia melalui BAST nomor 030/03/PPBH-Bkt/I.2008. Setelah penyerahan aset ini, dasar hukum pengelolaan perpustakaan diterbitkan melalui [https://jdih.perpusnas.go.id/detail/57 Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional nomor 2 tahun 2012] tanggal 7 Mei 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Proklamator Bung Hatta yang sebelumnya telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/1299/M.PAN-RB/4/2012 tanggal 30 April 2012. Sejak Terbitnya Peraturan tersebut, maka dimulailah babak baru pengelolaan Perpustakaan Bung Hatta oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia yang pengelolaannya direalisasikan pada tahun 2013 hingga sekarang. Pada tahun 2020 diterbitkan [https://jdih.perpusnas.go.id/detail/303 Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional nomor 6 tahun 2020] tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Hatta yang mencabut peraturan sebelumnya.
Perpustakaan yang sebelumnya tidak pernah disentuh oleh teknologi informasi ini sekarang sudah mulai menerapkan otomasi perpustakaan dengan menggunakan sebuah ''software'' buatan Indonesia. Rencananya Perpustakaan Nasional akan membuat jaringan kerja sama antar perpustakaan secara nasional. Sekarang proyek tersebut sedang berlangsung di semua perpustakaan daerah di Indonesia. Diharapkan agar kedepannya semua perpustakaan di Indonesia dapat melakukan kerja sama antar perpustakaan dengan lebih efektif dan efisien
== Fasilitas dan Layanan ==
|