Pengadilan Negeri Rangkasbitung: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
struktur organisasi |
||
Baris 1:
{{COI|date=Agustus 2024}}
'''Pengadilan Negeri Rangkasbitung''' (biasa disingkat: '''PN Rangkasbitung''') merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan [[Peradilan Umum]] yang berkedudukan di [[Kabupaten Lebak]], [[Banten]]. Sebagai pengadilan tingkat pertama, PN Rangkasbitung berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan di wilayah [[Kabupaten Lebak]]. PN Rangkasbitung merupakan pengadilan Kelas II.[https://mahkamahagung.go.id/files/20200831183925_SK_KMA_206_TAHUN_2020.pdf]
== Sejarah ==
Pengadilan di Rangkasbitung sudah berdiri sejak masa Pemerintahan Hindia Belanda, dimana pada tahun 1828 terjadi perubahan wilayah di [[Kabupaten Lebak]] yaitu, [[Rangkasbitung, Lebak|Rangkasbitung]] menjadi salah satu distrik diantara beberapa distrik-distrik lainnya.
Pada tanggal 31 Maret 1851 secara resmi dilaksanakan pemindahan Ibukota Kabupaten Lebak, yang sebelumnya berada di Warunggunung dipindahkan ke Rangkasbitung. Dengan adanya pemindahan ibukota tersebut, sedikit banyak tentu mempengaruhi jalannya roda pemerintahan daerah di Kabupaten Lebak, termasuk di dalamnya yaitu pelaksanaan kekuasaan kehakiman oleh badan peradilan.<ref>{{Cite web|title=Menelusuri Sejarah Panjang Gedung Pengadilan Negeri Rangkasbitung|url=https://
Masa Pemerintahan Hindia Belanda, badan peradilan pada daerah tingkat kabupaten hampir seluruhnya bernama ''Landraad,'' dan belum bernama Pengadilan Negeri. Begitu pula saat itu dengan badan peradilan di Karesidenan Banten yang menggunakan nama ''Landraad. Landraad'' di Karesidenan Banten membawahi tiga daerah hukum yaitu, Serang, Rangkasbitung, dan [[Kabupaten Pandeglang|Pandeglang]], sehingga dahulu dikenal dengan nama ''Landraad Serang, Rangkasbetoeng, en Pandeglang''.
Baris 77:
= Struktur Organisasi =
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan, maka struktur organisasi PN Rangkasbitung adalah sebagai berikut:<ref>{{Cite web|title=https://mahkamahagung.go.id/media/7492|url=https://mahkamahagung.go.id/media/7492|website=mahkamahagung.go.id}}</ref>
# Pimpinan
## Ketua PN
## Wakil Ketua PN
## Jabatan Fungsional
###### Panitera Pengganti▼
## Jabatan Fungsional
### Analisis Kepegawaian
### Arsiparis
### Pustakawan
### Pranata Komputer
== Ketua Yang Pernah Menjabat ==
Berikut merupakan ketua yang pernah menjabat di Pengadilan Negeri Rangkasbitung Kelas II : [https://pn-rangkasbitung.go.id/link/201603031050412041556d7b4914a512.html]
== Referensi ==
|