Hijab: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dare2Leap (bicara | kontrib)
k →‎Pranala luar: Mengubah terjemahan
Dare2Leap (bicara | kontrib)
k Memperbaiki teks/terjemahan
 
Baris 90:
[[Khaled Abou El Fadl]] berargumen bahwa seluruh orang Islam moderat setuju bahwa, dalam semua kasus, keputusan untuk memakai hijab atau tidak seharusnya menjadi pilihan otonom oleh wanita dan pilihan mereka harus dihormati karena posisi pro-pilihan moderat didasarkan pada ajaran Al-Quran bahwa tidak boleh ada paksaan dalam agama.<ref>El Fadl, Khaled Abou (2005), The Great Theft: Wresting Islam From the Extremists [Rampokan Besar: Merebut Islam dari Para Ekstremis], Harper San Francisco, hal. 274</ref> [[File:Afghan National Army (ANA) Brig. Gen. Khatool Mohammadzai, center, the director for women's affairs and the deputy director for the education and physical training within the ANA, poses with a group of 120220-A-WI966-673.jpg|thumb|right|Anggota polisi dan tentara [[Afghan]] berhijab di [[Kandahar]]. (Periode sebelum pemerintahan Taliban)]]Banyak ulama berargumen bahwa pandangan dan argumen kontemporer tersebut bertentangan dengan sumber hadits, ulama klasikal, sumber penafsiran, konsensus dahulu, dan interpretasi [[Sahabat Nabi|sahabat]] (seperti Aisyah dan [[Abdullah bin Mas'ud]]).{{cn|date=January 2022}} Beberapa ulama Muslim tradisional menerima pandangan dan argumen kontemporer karena sumber hadits tersebut tidak sahih dan [[ijmak]] tidak sah lagi jika diperdebatkan oleh ulama (walaupun hanya diperdebatkan oleh seorang ulama). Salah satu ulama Muslim tradisional yang menerima pandangan kontemporer tersebut adalah ulama Indonesia [[Quraish Shihab]].<ref>{{Cite thesis|title=PENAFSIRAN AYAT-AYAT HIJAB (Studi Komparatif atas Pemikiran Quraish Shihab, Wahbah Al-Zuhaili Dan Buya Hamka Terhadap Ayat Hijab)|url=http://digilib.uinkhas.ac.id/11932/|publisher=Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember|date=2021-02-03|degree=sarjana|language=id|first=NA|last=WAWI}}</ref>
 
Pada 2012, ulama Mesir Mustapha Mohamed Rashed dari Universitas Al-Azhar berargumen dalam disertasi Ph.D. merekadia bahwa hijab bukan kewajiban Islam.<ref name="auto2" />
 
==Praktik kontemporer==