Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
TheFransz (bicara | kontrib)
k Penambahan pranala
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android App full source
TheFransz (bicara | kontrib)
k Perbaikan kesalahan ketik
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android App section source
Baris 41:
}}
{{Tata Negara Republik Indonesia}}
'''Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia''' (''DPD RI'') adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki fungsi sebagai perwakilan daerah di tingkat nasional. DPD RI dibentuk berdasarkan amandemen ketiga [[UUD 1945]] dan mulai beroperasi sejak tahun 2004. Lembaga ini terdiri dari anggota yang dipilih melalui pemilihan umum langsung dari setiap provinsi di Indonesia, dengan jumlah perwakilan dari setiap provinsi yang sama. Tugas utama DPD RI meliputi pengajuan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam serta sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Selain itu, DPD RI memberikan pertimbangan kepada [[Dewan Perwakilan Rakyat]] ('''DPR''') dalam penyusunan undang-undang terkait hal-hal yang menjadi kewenangannya dan dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tersebut. DPD RI berperan penting dalam memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional, meskipun kewenangannya lebih terbatas dibandingkan dengan DPR.
 
== Sejarah ==