Unjuk rasa RUU Pilkada 2024: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 198:
 
== Dampak Politik ==
Unjuk rasa ini banyak mempengaruhi sikap politik dari berbagai pihak. Dari awalnya ada upaya untuk menjadikan tafsir Mahkamah Agung terkait batas umur, kemudian KPU, Bawaslu, DKPP, DPR, dan Pemerintah sepakat akan mengakomondasi keputusan Mahkamah Konstitusi, secara penuh.<.ref>[https://bawaslu.go.id/id/berita/kpu-bawaslu-dkpp-dpr-dan-pemerintah-sepakati-rancangan-pkpu-pencalonan-sesuai-putusan-mk ''KPU, Bawaslu, DKPP, DPR, dan Pemerintah Sepakati Rancangan PKPU Pencalonan Sesuai Putusan MK''.] dari situs bawaslu</ref>
===Sikap partai politik===
Fraksi [[PDI Perjuangan]] menjadi satu-satunya fraksi yang secara terbuka menentang sikap Baleg DPR RI, sementara delapan fraksi di DPR RI secara bulat menyepakati RUU Pilkada ini.<ref>{{Cite web|last=Aristama|first=Faisal|date=2024-08-21|title=Cuma PDIP yang Menolak, 8 Fraksi DPR Setuju Revisi UU Pilkada|url=https://rmol.id/politik/read/2024/08/21/633634/cuma-pdip-yang-menolak-8-fraksi-dpr-setuju-revisi-uu-pilkada|website=Rmol.id|language=id|access-date=2024-08-23}}</ref> Sebagai pemegang kursi mayoritas di DPR, PDI Perjuangan tidak hadir sama sekali sehingga rapat tidak memenuhi kuorum, dengan demikian keputusan pengesahan RUU Pilkada ditunda.<ref>{{Cite web|last=Aditya|first=Nicholas Ryan|last2=Ramadhan|first2=Ardito|date=2024-08-22|title=Tak Penuhi Kuorum, Rapat Paripurna UU Pilkada Hanya Dihadiri 89 Orang|url=https://nasional.kompas.com/read/2024/08/22/10524261/tak-penuhi-kuorum-rapat-paripurna-uu-pilkada-hanya-dihadiri-89-orang|website=[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2024-08-23}}</ref>