Melayu Islam Beraja: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Manggadua (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Manggadua (bicara | kontrib)
Baris 13:
 
==Ikhtisar==
''Melayu'' dalam konsep MIB merujuk kepada Brunei sebagai bangsa Melayu yang menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan budaya. Budaya dan adat istiadat bangsa Melayu yang diwariskan secara turun-temurun dipraktikkan oleh masyarakat dan bangsa di negara tersebut. [[Dialek]] yang digunakan dalam semua proses resmi dan komunikasi resmi, bahasa tersebut juga merupakan bahasa umum dan simbol kerja sama antaretnis di negara ini. Tujuh suku asli yang termasuk dalam Konstitusi Brunei 1959 — [[Melayu Brunei]], [[suku Kedayan|Kedayan]], [[suku Belait|Melayu Belait]], [[sukuorang Tutong|Melayu Tutong]], [[Bisayak]], [[suku Dayak Dusun|Dusun]], dan [[suku Murut|Murut]] — disebut sebagai Melayu Brunei.<ref name=":0" />
 
Islam ditetapkan sebagai agama resmi negara dalam Konstitusi Brunei tahun 1959. Islam telah lama menjadi agama dominan di Brunei dan prinsip panduan administrasi Kesultanan Brunei. Dalam lembaga kerajaan, Sultan bertanggung jawab dan menjabat sebagai kepala negara. Konstitusi Brunei tahun 1959 menguraikan kewenangan sultan sebagai [[kepala negara]].<ref name=":0" />