Kantor Komunikasi Kepresidenan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi '{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia |nama = Kantor Komunikasi Kepresidenan |singkatan = |gambar = |didirikan = {{Start date|2024|08|15}} |dasar = Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 |dibubarkan = |dasar_pembubaran = |sifat = |pegawai = |anggaran = |lembaga_sebelumnya = |lembaga_pengganti = <!--diisi nama lembaga pengganti --> |lembaga_induk = <!--diisi nama lem...'
 
Baris 45:
 
== Tugas dan fungsi ==
Selain itu, pelaksanaanPelaksanaan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi, yang sebelumnya dilaksanakan oleh [[Kantor Staf Presiden Republik Indonesia|Kantor Staf Presiden]], dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.<ref name=":0" />
Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas presiden. Dalam menjalankan tugas tersebut, Kantor Komunikasi Kepresidenan menyelenggarakan fungsi:
 
Dengan demikian, Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas presiden. Dalam menjalankan tugas tersebut, Kantor Komunikasi Kepresidenan menyelenggarakan fungsi:
# pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas presiden;
# pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas presiden;
# pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas presiden;
# pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antarkementerian/lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas presiden; pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan
# pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
 
Selain itu, pelaksanaan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang dilaksanakan oleh [[Kantor Staf Presiden Republik Indonesia|Kantor Staf Presiden]] dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.<ref name=":0" />
 
== Susunan organisasi ==