Pemilihan umum Wali Kota Cirebon 2024: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 23:
Pemilihan umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon tahun tersebut akan diselenggarakan setelah [[Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024]] (Pilpres) dan [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024]] (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
==
Perolehan suara pada [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024|pemilihan umum legislatif 2024]] di [[Kota Cirebon]] terdapat 10 partai politik dengan jumlah 35 Kursi di [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon|DPRD Kota Cirebon]]<ref>PKS Kota Cirebon (8 Maret 2024) "[https://www.instagram.com/p/C4QZNFNB-lb/ Perolehan Suara & Kursi DPRD Kota Cirebon Periode 2024 - 2029]"</ref>.
Namun pada 20 Agustus 2024, [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Mahkamah Konstitusi]] (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan [[Partai Buruh (Indonesia, 2021)|Partai Buruh]] dan [[Partai Gelombang Rakyat Indonesia|Partai Gelora]] terhadap UU Pilkada.<ref>{{Cite web|last=Budi|first=Mulia|title=MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi di DPRD|url=https://news.detik.com/pilkada/d-7498988/mk-putuskan-parpol-bisa-usung-cagub-meski-tak-punya-kursi-di-dprd|website=detiknews|language=id-ID|access-date=2024-08-20}}</ref> Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024<ref>{{Cite web|first=Muhammad Akmal|last=Firmansyah|title=PILGUB JABAR 2024: Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Dibuka, KIM Plus akan Kesulitan jika Diterapkan di Jawa Barat|url=https://bandungbergerak.id/article/detail/1597867/pilgub-jabar-2024-pendaftaran-calon-gubernur-dan-wakil-gubernur-dibuka-kim-plus-akan-kesulitan-jika-diterapkan-di-jawa-barat|website=Bandung Bergerak|language=id-ID|access-date=2024-08-27}}</ref>. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai syarat calon independen. DPT di [[Kota Cirebon]] adalah sekitar 252 ribu jiwa, sehingga menurut aturan tersebut, Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati/walikota dan wakil bupati/walikota.<ref>{{Cite web|first=Binti|last=Mufarida|title=PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya|url=https://nasional.sindonews.com/read/1442477/12/pkpu-pilkada-merujuk-putusan-mk-disetujui-dpr-ini-poin-poinnya-1724558883?showpage=all|website=Sindo News|language=id-ID|access-date=2024-08-25}}</ref>
=== Kursi DPRD Kota Cirebon ===
{| class="wikitable"
!No.
|