Kepolisian Negara Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Gibranalnn (bicara | kontrib) Klarifikasi Penpres 1 juli 1946 yang menyatakan Djawatan Kepolisian Negara dipisahkan menjadi LPND dibawah perdana menteri Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
→Unsur pengawas dan pelaksana pimpinan: Perpres 90/2024 mengubah As Ops dan Asrena menjadi Astamaops + Waastamaops dan Astamarena + Waastamarena |
||
Baris 283:
Unsur pengawas dan Pelaksana pimpinan terdiri dari:
* [[Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia|Inspektorat Pengawasan Umum]] (Itwasum), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan pengawasan dan pemeriksaan umum dan perbendaharaan dalam lingkungan Polri termasuk satuan-satuan organsiasi non struktural yang berada di bawah pengendalian Kapolri. Saat ini dipimpin oleh [[Komisaris Jenderal Polisi]]. [[Ahmad Dofiri|Drs. H. Ahmad Dofiri, M.Si]]
* [[Staf Kapolri Bidang Operasi|Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi]] (
* [[Staf Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran|Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran]] (
* [[Staf Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia]] (AS SDM), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi manajemen bidang sumber daya manusia termasuk upaya perawatan dan peningkatan kesejahteraan personel dalam lingkungan Polri. Saat ini dijabat oleh [[Inspektur Jenderal Polisi]]. [[Dedi Prasetyo|Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M.]]
* [[Staf Kapolri Bidang Logistik]] (Aslog), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi logistik dalam lingkungan Polri. Aslog dijabat oleh [[Inspektur Jenderal Polisi]]. [[Raden Prabowo Argo Yuwono|Raden Prabowo Argo Yuwono, S.IK., M.Si.]]
|