Pinjaman daring: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 32:
== Legalitas ==
Legalitas pinjaman
Penyelenggara pinjaman daring merupakan lembaga jasa keuangan yang berbadan hukum dengan bentuk bentuk perseroan terbatas atau koperasi. Batasan maksimal peminjaman berdasarkan perturan OJK tersebut adalah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Lembaga pinjaman daring wajib mendaftarkan badan usahanya pada OJK dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan.<ref name=":1" />
Pengaturan dokumen elektronik saat melakukan perjanjian pinjaman tertuang dalam pasal 19 aturan OJK tersebut. Dokumen tersebut tercantum hal-hal berikut, nomor perjanjian, tanggal perjanjian identitas para pihak, ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak, jumlah pinjaman, suku bunga pinjaman, besar komisi, jangka waktu, rincian biaya terkait, ketentuan mengenai denda, mekanisme penyelesaian sengketa, serta mekanisme penyelenggara dalam hal ppenyelenggara tidak dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya. Sementara itu, kerahasiaan data pribadi dan data transaksi diatur dalam pasal 26.<ref name=":1" />
== Kelebihan ==
|