Inspektorat Jenderal: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Inspektorat Jenderal''' (disingkat '''Itjen'''), dalam [[Kementerian Negara Republik Indonesia]] adalah penjabat yang membawahi beberapa inspektorat yang ada di setiap Departemen/Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen/Kementeriannya. Inspektorat Jenderal dipimpin oleh seorang '''Inspektur Jenderal'''.
 
Tugas dan fungsi Itjen bervariasi antar Departemen/Kementerian. Namun pada umumnya, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan administrasi umum, keuangan, dan [[kinerja]]; pelaporan hasil pengawasan dan pemeriksaan, serta pemberian usulan tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan; pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan; serta pengembangan dan penyempurnaan sistem pengawasan. Pengawasan tersebut dilakukan terhadap semua pelaksanaan tugas unsur Departemen/Kementerian agar dapat berjalan sesuai dengan rencana dan berdasarkan kebijakan Menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang bersifat rutin maupun tugas pembangunan.