Dandan Riza Wardana: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 37:
==Kontroversi==
Ia tersangkut korupsi pungutan liar dan gratifikasi pada tahun 2017 sebagai Kepala Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung. Pengadilan kemudian memutus pidana 1 tahun penjara. Ia mengajukan PK ke Mahkamah Agung, namun ditolak.<ref>[https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/download_file/489bdcc78e11b6a37afb3c3ceac57a7b/pdf/zaed4a03f34b80eaa154313530303334 ''Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44 PK/Pid.Sus/2019''.] dari situs mahkamah agung</ref>. Atas kasus ini, ia menyatakan bisa menerima risiko bahwa catatan hukum itu akan selalu dipertanyakan.<ref name=kompas/> Namun hal ini secara hukum tidak menghalangi kesempatannya untuk mencalonkan diri, karena berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 pasal 7
==Referensi==
|