Direktorat Jenderal Pemasyarakatan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Jabatan PLT Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
menambahkan definisi jabatan di ditjenpas |
||
Baris 49:
}}
'''Direktorat Jenderal Pemasyarakatan''' (disingkat '''Ditjenpas''') merupakan
== Tugas dan fungsi ==
Ditjen Pemasyarakatan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang Pemasyarakatan.
Untuk melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi: * Penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang pemasyarakatan, perawatan tahanan dan pengelolaan benda sitaan Negara
* Pelaksanaan kebijakan di bidang pemasyarakatan, perawatan tahanan dan pengelolaan benda sitaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
|