|founders=Sakti Alamsyah dan Atang Ruswita|caption=Pikiran Rakyat de jure berdiri sejak 21 April 1967 meskipun de facto surat kabar ini sudah beredar dengan nama Harian Angkatan Bersenjata edisi Jawa Barat sejak 24 Maret 1966. Mengacu ke Akta Pendirian Jajasan "Pikiran Rakjat" Bandung nomor: 35 yang dibuat oleh notaris Noezar, S.H. di Bandung,}}
'''Pikiran Rakyat''' adalah kelompok usaha media yang bertumbuh di [[Jawa Barat]] dan [[Banten]] dari sebuah gagasan yang progresif pada masanya. Berbeda dengan perusahaan media Indonesia pada umumnya, Pikiran Rakyat bukan milik seorang atau sekelompok pemilik modal. Sampai dengan perubahan-perubahan legalitas dalam rangka penyesuaian dengan aturan hukum dan perundang-undangan Republik Indonesia, Pikiran Rakyat secara kolektif dimiliki langsung oleh wartawan dan karyawannya sendiri.<ref><nowiki>{{ AktaTranskripsi nomor:Engkuh 35H.S. pendirian(Staf ‘Jajasan</nowiki>''Monitoring'' “Pikirandi Rakjat”Redaksi Bandung’Harian Umum Pikiran Rakyat, ed.) dari rekaman isi pidato Sakti Alamsyah yang dibuatdisampaikan olehdi notarisdepan Noezarsegenap karyawan Harian Umum Pikiran Rakyat dan percetakan PT Granesia pada perayaan dan syukuran Ulang Tahun ke-15 Pikiran Rakyat di Bandung tanggal 25 Maret 1982, S.Hsatu tahun sebelum Sakti Alamsyah wafat. “Kita di BandungPR bertanggalhanya 21menerima Aprilkaryawan 1967yang berjiwa wiraswasta dan yang mencantumkanmau namajadi sejumlahpemilik tokohdan tuan di Komandodalam Daerahperusahaannya Militersendiri. VIKuli-kuli Siliwangitidak saatada itu:tempatnya Hartonodi Reksosini.”
Sebuah DharsonoPerjalanan, Satibioleh Darwis,Djohan Amihardja (salah satu tulisan yang mengisi buku Jagat Kecil Wartawan & Karyawan Pikiran Rakyat: Bunga Rampai IPPR yang diterbitkan oleh Ikatan MohamadPensiunan NawawiPikiran AlifRakyat, MohamadBandung, April Moehsin2007, Masturied.). “Ketika ulang tahun PR ke 16 Bapak Sakti Alamsyah dalam pidatonya mengatakan ‘ulang tahun PR yang lahir 24 Maret 1966 jauh berbeda dengan ulang tahun PR gaya lama yang lahir 30 Mei 1950 kemudian bubar. Periode PR gaya lama, Mohamaddikelola Moekimsecara kapitalistis yang membuka jurang tajam antara majikan dan Apandiburuh sertayang sejumlahsama-sama wartawankita alami. Periode yang merupakan lembaran hitam bagi kehidupan kita di bidang pers, yaitu:baik Saktisecara Alamsjahlokal di Bandung maupun secara universal satu periode kapitalistis yang kita kutuk bersama.’”
Mengapa PR Harus Dibom dan Dibakar?, Atangoleh RuswitaSyafik Umar (salah satu tulisan yang mengisi buku Jagat Kecil Wartawan & Karyawan Pikiran Rakyat: Bunga Rampai IPPR yang diterbitkan oleh Ikatan Pensiunan Pikiran Rakyat, YoenoeswinotoBandung, AmirApril Zainun2007, Bramed.). Mucharam“Menjadi Darmaprawirakebanggaan Pikiran Rakyat, Soeharmonodi Tjitrosoewarnoantara para pelopor dan Parmanpendiri utama itu adalah mereka yang bertugas sebagai pengemudi bahkan ‘pelayan’ yang biasa disebut ''maintenance''<nowiki>. Semua memiliki hak yang sama. Karena itu ketika status yayasan akan berubah menjadi badan hukum perseroan terbatas notaris kaget, sebab pendirinya berjumlah hampir 30 Djajadiredjaorang.”}}</nowiki></ref> “Bebas dari praktek penghisapan dan penindasan oleh manusia atas manusia,” demikian asa yang terpenggal dari ayat 5 Pasal 4 Akta No. 35 Pendirian “Jajasan Pikiran Rakjat Bandung” sebagaimana dicatat Notaris Noezar di Bandung, 21 April 1967.<ref><nowiki>{{ Akta nomor: 35 pendirian ‘Jajasan “Pikiran Rakjat” Bandung’ yang dibuat oleh notaris Noezar, S.H. di Bandung bertanggal 21 April 1967 yang mencantumkan nama sejumlah tokoh di Komando Daerah Militer VI Siliwangi saat itu: Hartono Rekso Dharsono, Satibi Darwis, Mohamad Nawawi Alif, Mohamad Moehsin, Masturi, Mohamad Moekim dan Apandi serta sejumlah wartawan, yaitu: Sakti Alamsjah, Atang Ruswita, Yoenoeswinoto, Amir Zainun, Bram Mucharam Darmaprawira, Soeharmono Tjitrosoewarno dan Parman Djajadiredja.}}</nowiki></ref> Yayasan inilah yang selanjutnya merintis jalan pendirian PT Pikiran Rakyat Bandung yang saat ini telah disesuaikan legalitasnya dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.<ref><nowiki>{{ PT Pikiran Rakyat Bandung didirikan berdasarkan Akta nomor: 6 yang dibuat oleh notaris Noezar, S.H. di Bandung, bertanggal 9 April 1973, dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.YA.5/212/10 bertanggal 13 Juni 1973 dan didaftarkan pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 20 Juni 1973. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, antara lain berdasarkan Akta nomor: 5 yang dibuat oleh notaris In-in Inayat Amintapura, S.H. di Bandung, bertanggal 8 Oktober 2019, yang merubah maksud dan tujuan perseroan untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI)}}</nowiki></ref> Sebagian besar dari mereka yang sekarang tercatat sebagai pemilik Pikiran Rakyat, selain koperasi karyawan, adalah ahli waris dari para pendiri di tahun 60-an itu.<ref><nowiki>{{ Akta nomor: 36 Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pikiran Rakyat Bandung yang dibuat oleh notaris In-in Inayat Amintapura, S.H. di Bandung, bertanggal 19 April 2023, serta Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum nomor: AHU-AH.01.09-0121887 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Pikiran Rakyat Bandung bertanggal 19 Mei 2023.}}</nowiki></ref>
Dalam rentang lima puluh tahun sejak pendiriannya, Pikiran Rakyat sempat menjadi kisah keberhasilan media daerah yang memosisikan diri sejajar dengan media-media berskala nasional. Pernah dijuluki “konglomerat media Jawa Barat”<ref>{{Cite news|title= Liputan Majalah Pantau edisi 1 Juli 2002 “Konglomerat Media Jawa Barat” ditulis oleh Agus Sopian. “PR pada akhirnya mampu memosisikan dirinya sebagai salah satu koran papan atas di sektor periklanannya. Membuka halaman demi halaman PR, ibaratnya seperti menyimak lembaran yellow pages.” |url=https://www.pantau.or.id/liputan/2002/07/konglomerat-media-jawa-barat/|work=[[Pantau]]|language=id|access-date=2024-09-04}}</ref> di ranah persuratkabaran, Harian Umum Pikiran Rakyat yang menyandang slogan “Dari Rakyat-Oleh Rakyat-Untuk Rakyat” dengan kolom pojok “Ole-ole Si Kabayan” dan tokoh karikatur “Mang Ohle” dikelola oleh PT Pikiran Rakyat Bandung.<ref>{{Cite news|title= Harian Umum Pikiran Rakjat di Bandung, 1950-1965: Pers Lokal yang Berorientasi Nasional, ringkasan skripsi sarjana yang ditulis oleh Euis Iskantini, S.Pd. untuk Program Studi Pendidikan Sejarah Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) di Bandung dan diterbitkan di HISTORIA: Jurnal Pendidikan Sejarah, No.6, Vol.III (Desember 2002). Sosok “Mang Ohle” itu ditampilkan sebagai wakil dari rakyat kebanyakan. Menurut Soeharmono Tjitrosoewarno, filosofi yang terkandung dari hadirnya tokoh “Mang Ohle” ini adalah agar Pikiran Rakjat selalu dekat dengan pembacanya, dalam hal ini masyarakat Sunda |url=https://sejarah.upi.edu/artikel/dosen/harian-umum-pikiran-rakjat-di-bandung-1950-1965-pers-lokal-yang-berorientasi-nasional/|work=[[UPI]]|language=id|access-date=2024-09-04}}</ref>
|