Achmad Arief Datuk Majo Urang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rahmatdenas (bicara | kontrib) |
Rahmatdenas (bicara | kontrib) |
||
Baris 16:
Sejak 1950, ia berdinas di [[Kementerian Dalam Negeri|Departemen Dalam Negeri]]. Ia mengetuai Panitia Kerja I Urusan [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 1955|Pemilihan Umum 1955]] yang mulai bertugas sejak 1953. Tugasnya membantu panitia ''ad hoc'' pemilu DPR dan Konstituante mempersiapkan undang-undang, peraturan pemerintah, instruksi, petunjuk, serta peraturan pelaksana.<ref>{{Cite book|last=|first=Lembaga Administrasi Negara|date=1960|url=https://www.google.co.id/books/edition/Almanak_organisasi_negara_Republik_Indon/0vFnZ0q1mJYC|title=Almanak organisasi negara Republik Indonesia|publisher=Lembaga Administrasi Negara.|language=id|url-status=live}}</ref>
Achmad Arief menjabat sebagai [[Daftar Gubernur Kalimantan Timur|Residen Kalimantan Timur]] dari 1 Oktober 1950 sampai 25 September 1954. Pada masa kepemimpinannya, ia berusaha menyelesaikan masalah kekosongan lembaga legislatif di Kutai yang masih berstatus swapraja. Ia mengusulkan pembentukan semacam badan penasihat yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil partai politik dan organisasi. Meski mendapat persetujuan pemimpin daerah bersama tokoh partai dan organisasi Kutai, usul pembentukan badan
Setelah tak lagi menjabat residen, Achmad Arief dicalonkan oleh PSI sebagai anggota [[Konstituante]] dari daerah pemilihan Kalimantan Timur untuk pemilihan umum 1955.<ref>{{Cite book|last=|date=1956|url=https://www.google.co.id/books/edition/Kumpulan_peraturan_peraturan_untuk_pamil/DvxZQtmFr4cC?hl=en&gbpv=1&dq=madjoe&pg=PA267&printsec=frontcover|title=Kumpulan peraturan-peraturan untuk pamilihan Konstituante|publisher=Kementerian Penerangan R.I.|language=id|url-status=live}}</ref>
|