Achmad Arief Datuk Majo Urang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 18:
Achmad Arief menjabat sebagai [[Daftar Gubernur Kalimantan Timur|Residen Kalimantan Timur]] dari 1 Oktober 1950 sampai 25 September 1954. Pada masa kepemimpinannya, ia berusaha menyelesaikan masalah kekosongan lembaga legislatif di Kutai yang masih berstatus swapraja. Ia mengusulkan pembentukan semacam badan penasihat yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil partai politik dan organisasi. Meski mendapat persetujuan pemimpin daerah bersama tokoh partai dan organisasi Kutai, usul pembentukan badan ini ditolak oleh Gubernur Kalimantan [[Murdjani]], sehingga Kutai tidak memiliki DPRD sampai 1956.<ref>{{Cite book|date=1979|url=https://pustakaborneo.id/upload/pdf/buku_20191003060721.pdf|title=Dari Swapraja ke Kabupaten Kutai|publisher=Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Proyek Penerbitan Buku Bacaan dan Sastra Indonesia dan Daerah|language=id|url-status=live}}</ref>
 
Setelah tak lagi menjabat residen, Achmad Arief dicalonkan oleh [[Partai Sosialis Indonesia]] sebagai anggota [[Konstituante]] dari daerah pemilihan Kalimantan Timur untuk pemilihan umum 1955, tetapi tidak lolos.<ref>{{Cite book|last=|date=1956|url=https://www.google.co.id/books/edition/Kumpulan_peraturan_peraturan_untuk_pamil/DvxZQtmFr4cC?hl=en&gbpv=1&dq=madjoe&pg=PA267&printsec=frontcover|title=Kumpulan peraturan-peraturan untuk pamilihan Konstituante|publisher=Kementerian Penerangan R.I.|language=id|url-status=live}}</ref>
 
==Referensi==