Indonesian Idol: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Membatalkan revisi 2628716 oleh 202.137.4.99 (Bicara) |
|||
Baris 281:
Kontestan yang akan diaudisi harus membawa tanda pengenal seperti [[Kartu Tanda Penduduk|KTP]], Kartu Pelajar, [[Paspor]], atau [[Surat Izin Mengemudi|SIM]]. Serta membawa formulir yang telah diisi dari Situs Resmi Indonesian Idol, atau dari majalah dan koran. Kontestan tidak diperbolehkan audisi bila sedang terikat kontrak dengan perusahaan lain dan sedang mempunyai kontrak rekaman (diperbolehkan jika mempunyai kontrak rekaman di masa lampau); berhasil menembus 11 Besar pada musim pertama, dan 12 Besar pada musim kedua dan ketiga.
=== Eliminasi ===
|