Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Badak Jawa (bicara | kontrib) Membalikkan revisi 25368180 oleh 182.1.210.170 (bicara) ga kapok juga anda Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Doooo Pido1 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 52:
Untuk menjalankan tugas pokoknya, '''BAPPEBTI''' memiliki kewenangan antara lain, yaitu :
* Menerbitkan izin usaha bagi Bursa Berjangka
* Mengesahkan Peraturan dan Tata Tertib (
* Memastikan agar Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka melaksanakan semua ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan serta melakukan pengawasan yang intensif dan pengenaan sanksi tegas terhadap pelanggarannya.
* Menetapkan jumlah maksimum posisi terbuka yang dapat dimiliki atau dikuasai oleh setiap Pihak dan batas jumlah posisi terbuka yang wajib dilaporkan.
Baris 61:
* Membentuk sarana penyelesaian masalah yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan berjangka.<ref>{{Cite web|last=[2]|title=kewenangan|url=https://bappebti.go.id/kewenangan|website=bappebti}}</ref>
== Struktur Organisasi<ref>{{Cite
# Sekretariat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
Baris 71:
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.kemendag.go.id/ Situs web resmi Kementerian Perdangangan Republik Indonesia]
*(Indonesia)
== Referensi ==
|