Saluran virtual: Perbedaan antara revisi
[revisi tidak terperiksa] | [revisi tidak terperiksa] |
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android App section source |
mengganti beberapa kalimat agar tidak rancu atau kurang tepat |
||
Baris 10:
== Saluran virtual terestrial di Indonesia ==
<small>''Untuk pengaplikasian saluran virtual melalui kabel, satelit, atau TV Internet silahkan hubungi
Di [[Indonesia]], aplikasi dari saluran virtual erat kaitannya dengan proses [[televisi digital di Indonesia|proses migrasi televisi digital yang dicanangkan pemerintah]]. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 menetapkan bahwa saluran virtual sendiri diberikan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Dirjen Postel) [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia|Kementerian Komunikasi dan Informatika RI]] kepada stasiun televisi yang menjadi penyewa dari kanal-kanal penyelenggara multipleksing. Saluran virtual dapat dicabut jika izin siaran stasiun televisi dicabut maupun adanya penataan penomoran Saluran virtual oleh pemerintah. Stasiun televisi sendiri dapat mengajukan perubahan nomor saluran virtual dengan beberapa alasan seperti keluar dari [[sistem televisi berjaringan di Indonesia|sistem siaran jaringan]] suatu [[jaringan televisi]] atau lainnya, tetapi harus dengan persyaratan Dirjen Postel.<ref name="KEMKOMINFObaru">[https://jdih.kominfo.go.id/produk_hukum/unduh/id/769/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+6+tahun+2021 Permenkominfo 6/2021]</ref> Penonton siaran digital (lewat pesawat televisi atau[[dekoder (televisi)|STB]]), jika mereka memencet nomor-nomor di pengendali jarak jauh sesuai saluran virtual, maka akan langsung menuju stasiun televisi tersebut.
Baris 122:
|}
[[Berkas:Penerapan Saluran Virtual TransTV.png|jmpl|TRANSTV dengan nomor saluran virtual]]
[[Berkas:Saluran ANTV tanpa saluran virtual.png|al=ANTV tanpa penomoran dari MUX Transmisi|jmpl|Saluran ANTV tanpa penomoran saluran virtual]]
Dalam penerimaan televisi digital terestrial, dikarenakan posisi penerimaan berdekatan dengan daerah lain, maka terkadang akan ada stasiun televisi yang terduplikat, alhasil ada dua atau lebih stasiun TV yang sama. Penomoran saluran virtual akan menempatkan penomoran yang sesuai nomor saluran virtualnya kepada stasiun TV yang sinyalnya lebih kuat, dan yang lemah akan diletakkan pada entri saluran 800-an keatas. Begitu pula untuk stasiun TV yang belum memiliki saluran virtual atau saluran virtualnya belum dikonfigurasi maka akan dimasukkan dalam entri 800-an dan diurutkan dengan kekuatan sinyal tertinggi hingga terendah maupun berdasarkan frekuensi.
Baris 143:
|800–999 atau 1000–9999
|}
Beberapa dekoder TV Digital terkadang memasukan stasiun televisi yang tidak mempunyai nomor saluran virtual atau nomor saluran virtual tidak aktif akan dimasukkan ke setelah nomor terakhir saluran virtual yang tersedia (contoh: saluran virtual terakhir adalah 125, maka dekoder akan menempatkannya pada nomor 126 dan seterusnya).[[Berkas:TV TCL LCN Number.jpg|al=Nomor Saluran Televisi|jmpl|Pengelompokan nomor saluran Virtual pada Televisi yang Mendukung Siaran Digital.
== Catatan ==
|