Prangko: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Frly52 (bicara | kontrib)
k prangko terkecil
Adnan Chaldun (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 1:
[[Berkas:Stamps of Indonesia, 053-08.jpg|al=|jmpl|252x252px|Salah satu perangkoprangko yang diterbitkan dalam acara [[Pekan Olahraga Nasional 2008|Pekan Olahraga Nasional XVII, 2008]]]]
[[Berkas:Stamp of Indonesia - 1995 - Colnect 253422 - United Nations Organization.jpeg|al=|jmpl|252x252px|Salah satu perangkoprangko yang diterbitkan dalam acara Peringatan 50 tahun berdirinya [[PBB]] tahun [[1995]]]]
'''Prangko''' (dari {{lang-nl|franco}}, "dengan ongkos kirim yang dibayar oleh pengirim") adalah label atau carik, atau teraan di atas kertas dengan bentuk dan ukuran tertentu, baik bergambar maupun tidak bergambar, yang memuat nama negara penerbit atau tanda gambar yang merupakan ciri khas negara penerbit, dan mempunyai nilai nominal tertentu berupa angka dan/atau huruf.<ref name=":0">{{Cite web|url=https://jdih.kominfo.go.id/produk_hukum/view/id/44/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+21+tahun+2012+tanggal+5+juli+2012|title=Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2012 tanggal 5 Juli 2012|date=5 Juli 2012|website=jdih.kominfo.go.id|access-date=4 Agustus 2020}}</ref> Prangko ditempelkan pada [[amplop]], kartu pos, atau benda pos lainnya sebelum dikirim. Pembayaran menggunakan prangko menjadi cara pembayaran yang paling populer dibanding cara lain, seperti menggunakan [[aerogram]]. Prangko pertama kali diperkenalkan pada tanggal [[1 Mei]] [[1840]] di [[Britania Raya]] sebagai reformasi pos oleh [[Rowland Hill]]. Oleh karena itu sampai sekarang Britania Raya mendapat perlakuan khusus. Negara ini adalah satu-satunya negara yang tidak perlu mencantumkan nama negara di atas prangko.
 
Prangko pada hakekatnyahakikatnya adalah secarik kertas bergambar yang diterbitkan oleh [[pemerintah]] yang pada bagian belakang umumnya memuat perekat, sedangkan pada bagian depannya memuat suatu [[harga]] tertentu yang dimaksudkan untuk direkatkan pada kiriman pos. Dengan menempelkan prangko pada sepucuk surat berarti biaya pengiriman surat tersebut telah dilunasi oleh pengirim surat, dan sebagai imbalannya [[pos]] berkewajiban menyampaikan surat tersebut kepada alamatnya di tempat tujuan.
 
Kegiatan surat-menyurat dan sistem perposan sebenarnya sudah dikenal [[manusia]] sebelum dikenalnya prangko. Dan setiap pemerintahan membangun sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan sistem perposan. Sebagai contoh, [[Jalan Raya Anyer-Panarukan]] yang dibangun oleh gubernur jenderal [[Hindia Belanda]] ([[Herman Willem Daendels]]), dikenal dengan nama Jalan Pos Raya.