Prangko: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k prangko terkecil |
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 1:
[[Berkas:Stamps of Indonesia, 053-08.jpg|al=|jmpl|252x252px|Salah satu
[[Berkas:Stamp of Indonesia - 1995 - Colnect 253422 - United Nations Organization.jpeg|al=|jmpl|252x252px|Salah satu
'''Prangko''' (dari {{lang-nl|franco}}, "dengan ongkos kirim yang dibayar oleh pengirim") adalah label atau carik, atau teraan di atas kertas dengan bentuk dan ukuran tertentu, baik bergambar maupun tidak bergambar, yang memuat nama negara penerbit atau tanda gambar yang merupakan ciri khas negara penerbit, dan mempunyai nilai nominal tertentu berupa angka dan/atau huruf.<ref name=":0">{{Cite web|url=https://jdih.kominfo.go.id/produk_hukum/view/id/44/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+21+tahun+2012+tanggal+5+juli+2012|title=Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2012 tanggal 5 Juli 2012|date=5 Juli 2012|website=jdih.kominfo.go.id|access-date=4 Agustus 2020}}</ref> Prangko ditempelkan pada [[amplop]], kartu pos, atau benda pos lainnya sebelum dikirim. Pembayaran menggunakan prangko menjadi cara pembayaran yang paling populer dibanding cara lain, seperti menggunakan [[aerogram]]. Prangko pertama kali diperkenalkan pada tanggal [[1 Mei]] [[1840]] di [[Britania Raya]] sebagai reformasi pos oleh [[Rowland Hill]]. Oleh karena itu sampai sekarang Britania Raya mendapat perlakuan khusus. Negara ini adalah satu-satunya negara yang tidak perlu mencantumkan nama negara di atas prangko.
Prangko pada
Kegiatan surat-menyurat dan sistem perposan sebenarnya sudah dikenal [[manusia]] sebelum dikenalnya prangko. Dan setiap pemerintahan membangun sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan sistem perposan. Sebagai contoh, [[Jalan Raya Anyer-Panarukan]] yang dibangun oleh gubernur jenderal [[Hindia Belanda]] ([[Herman Willem Daendels]]), dikenal dengan nama Jalan Pos Raya.
|