Emir Moeis: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 34:
== Kontroversi ==
Pada 20 Juli 2012, Emir Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] lantaran menerima hadiah atau janji sebesar 357.000 [[dollar]] dari Konsorsium Alstom Power Incorporated (Marubeni Corp., Alstom Power Inc, dan Alstom Power ESI). Dalam sidangnya, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi tidak pernah menghadirkan Presiden Direktur Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sharafih yang berkewarganegaraan asing.<ref>{{Cite news|last=Torie Natalova|first=Torie|date=2014/04/14|title=Pirooz Tak Pernah Dihadirkan, Emir Moeis akan Lapor ke Interpol|url=https://www.medcom.id/nasional/hukum/ybD7wB0N-pirooz-tak-pernah-dihadirkan-emir-moeis-akan-lapor-ke-interpol|work=Medcom|access-date=2023/01/05}}</ref> Pirooz merupakan pihak yang diduga memalsukan tanda tangan staf Emir yang juga Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama (ANU) Zuliansyah Putra Zulkarnain dalam dokumen kerja sama bantuan teknis antara PT ANU dengan Pacific Resources. Merasa tidak sesuai dengan kebenaran, Emir Moeis melalui kuasa hukumnya [[Yusril Ihza Mahendra]] mengajukan gugatan uji materi terhadap pasal 162 KUHP ke [[Mahkamah Konstitusi]]. Dalam permohonannya, Emir Moeis melalui Yusril Ihza Mahendra mengatakan pasal tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum dan keadilan seperti yang dicantumkan dalam Pasal 28D UUD 1945.<ref>{{Cite news|last=Fachrudin|first=Fachri|date=2017/09/14|title=Cari Kebenaran, Emir Moeis Ajukan Gugatan ke MK|url=https://nasional.kompas.com/read/2017/09/14/19114031/cari-kebenaran-emir-moeis-ajukan-gugatan-ke-mk|work=Kompas|access-date=2023/05/01}}</ref>
== Referensi ==
|