Gerakan anti LDII biasanya para mantan anggota Lemkari ataupun YPID yang keluar dari organisasi tersebut. Mereka justru memiliki kepahaman Islam Jamaah sangat kental dan menginginkan agar adanya sistem keamiran dalam Lemkari. Seiring perkembangan jaman yang lebih beradap maka pengurus LDII memfinalisasikan bahwa pembaeatan, keamiran adalah wacana pembelajaran. sedangkan keamiran yang diamalkan adalah kepemimpinan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Atas dasar tersebut maka bagi mereka yang tidak sepakat dengan dewan pengurus LDII, maka menentukan sikap yaitu jalan keluar dari organisasi. Selanjutnya bagi mereka yang tidak puas biasanya selalu dan sering membuat propaganda yang sangat kontoversi. Disamping membuat pernyataan kontraversi sesungguhnya ada indikasi sebagai wahana mengais rejeki. Terbukti kebanyakan mereka dalam mempertahankan kehidupannya selalu menggantungkan di usaha Dakwah sambil menjual buku/VCD yang mendiskreditkan LDII. Dari kegiatan yang kontoversi tersebut ternyata sangat menguntungkan.
== Hubungan antara DARUL HADITS, YPID, LEMKARI & LDII ==
'''Darul hadits''' adalah gerakan pengkajian Al Quran dan Hadits, yang metodenya dimaknai/diartikan satu kata perkata, yang di cetuskan oleh KH. Nur Hasan Al Ubaidah, hal tersebut adalah sama dengan metode sewaktu beliau belajar di Mekah dan Madina. Beliau adalah seorang ulama yang belajar menuntut ilmu agama Islam di sebagian besar Pondok Pesantren yang berada di Indonesia dan negeri Timur Tengah seperti Mekah dan Madinah.Dalam pengkajian ilmu tersebut / metode tersebut yaitu metode mangkul ''dimasa itu'' sering terjadi kontraversi sehingga sering terjadi kesalahfahaman antar ormas islam di Indonesia.
'''YPID''' adalah wadah organisasi dari murid-murid KH. Nur Hasan Al Ubaidah. Kepanjangan dari YPID adalah Yayasan Pendidikan Islam Jamaah, maksud yayasan tersebut adalah megumpulkan dan mengajak secara sukarela kepada umat manusia untuk belajar dan mengamalkan tentang agama Islam secara berjamaah (bersama-sama).Namun banyak kalangan masyarakat yang minim informasi tentang YPID sehingga terjadi timbul opini publik bahwa yayasan tersebut mengajarkan faham islam Jamaah.
'''Lemkari''' adalah Lembaga Karyawan Dakwah Islam Indonesia. lembaga ini adalah proses pembaharuan dari YPID. Dalam Lemkari semua pembelajaran dan struktur organisasi berdasarkan Al Quran, HAdits, Pancasila dan UUD 1945. Masalah Baeat dan sistem keamiran dalam Lemkari adalah masalah yang sangat kontoversial sehingga banyak menimbulkan penentangan dari banyak pihak dari ormas Islam dan tokoh-tokoh masyarakat. Masalah inilah yang ditakuti oleh sebagian umat terhadap Lemkari adalah masalah Keamiran atau Kepemimpinan, karena dalam ajaran dan pemahaman jamaah ini adalah setiap Muslim wajib berjamaah, beramir, berbai'at dan ta'at kepada Amirnya Islam Jamaah atau Lemkari, jika tidak maka hukumnya jahiliyah, sesat, amal ibadahnya tidak diterima dan mati sewaktu-waktu 'wajib' masuk neraka. Pemimpin spritual Lemkari adalah sebagai Imam juga Amir bagi jamaah Lemkari (Islam Jamaah) yaitu KH. Nur Hasan Al Ubaidah Lubis yang setelah kematiannya diteruskan oleh anaknya H. Abdul Dhohir dan diteruskan lagi oleh adiknya yaitu H. Abdul Azis hingga sekarang. Adapun kepemimpinan dalam struktur organisasi Lemkari (sekarang LDII) hanyalah sebagai 'baju' atau 'wadah' pelindung saja untuk 'mengamankan' kepemimpinan dan jamaah Lemkari (LDII). Kepemimpinan yang sebenarnya mutlak dikendalikan dan dipegang oleh sang Amir. Sedangkan kepemimpinan dalam organisasi berada dibawah 'kendali dan wewenang' pemimpin tertinggi yaitu Imam atu Amir Islam Jamaah (Lemkari/LDII) yang di baiat secara khusus dan rahasia. Adapun pendekatan kepada Pemerintah RI serta mengajak warganya agar tunduk patuh kepada Pancasila dan UUD 45 adalah sebagai suatu 'Fatonah Bitonah' atau 'Strategi dan taktik' agar tujuan dan cita-cita Imam atau Amir Islam Jamaah (Lemkari/LDII) tercapai dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah NKRI.
Hubungannya Lemkari dengan YPID adalah sebagai pembinaan mantan warga YPID yang memiliki kefahaman islam jamaah, yaitu yang menginginkan adanya sistem keamiran di Indonesia.
'''LDII''' adalah Lembaga Dakwah Islam Indonesia yang merupakan perubahan nama dari Lemkari menjadi LDII. Konon nama LDII adalah solusi yang diberikan oleh Wakil Peresiden RI pada masa itu yaitu tahun 1990. adapun perubahan nama dari Lemkari menjadi LDII adalah saran dari Menteri Dalam Negeri pada masa itu karena sebelumnya sudah ada organisasi olahraga yang bernama Lemkari.Hubungan LDII dengan YPID secata otomatis tidak ada, karena semua warga LDII sudah tidak memiliki kepahaman islam jamaah. Bahkan sebagian besar kepengurusan LDII terdiri dari tokoh-tokoh pemuda Indonesia yang tidak pernah mengalami masa-masa YPID. LDII kini disamping mendalami aqidah islam juga mempropogandakan perekonomian rakyat. Program tersebut dilaksanakan sejak jaman orde baru hingga sekarang. Terbukti pada setiap Kelompok belajar atau PAC setingkat Kelurahan/Desa memiliki Koperasi. Bahkan sebelum terjadi Krisis Moneter yang melanda Bangsa Indonesia sekitar tahun 1998
Warga LDII telah mendirikan Usaha Bersama yang mirip dengan Koperasi yaiyu dengan sistem menjual saham secara bebas kepada anggotanya. Disaat adanya geming beberpa ormas Islam yang mengajak untuk berserikat dalam kepemimpinan islam yang satu, LDII tetap pada pendirianya yaitu masuk dalam barisan koordinasi MUI, yang sejalan dengan program pemerintah Indonesia, dan sepakat menyatakan bahwa sudah menjadi finalisasi bahwa kepemimpinan di Indonesia adalah NKRI
== Referensi ==
|