Lembaga Dakwah Islam Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Toukairin (bicara | kontrib)
Toukairin (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Lembaga Dakwah Islam Indonesia''' disingkat '''[[LDII]]''' adalah sebuah [[organisasi]] [[islamIslam]] di [[Indonesia]]. SebelumnyaPada sejakkurun tanggalwaktu 13 [[Januari]] [[1972]] sampai tahun 1990, organisasi ini bernama LEMKARI. Pada tahun 1990 saat berlangsungnya Musyawarah Besar LEMKARI ke IV di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, oleh [[Rudini]], [[Menteri Dalam Negeri]] saat itu, organisasi ini diubah namanya menjadi LDII ([[Lembaga Dakwah Islam Indonesia]]) dengan alasan agar namanya tak tertukar dengan [[Lembaga Karatedo Indonesia]] yang juga memakai nama LEMKARI. LDII saatmemiliki iniperwakilan dipimpinDewan olehPerwakilan KetuaDaerah Umumnya Prof.Riset.Dr.Ir. [[KH. Abdullah Syam, MSc]] yang memiliki perwakilan(DPD) di setiap provinsi dandi Indonesia, 407 DPD Kota/Kabupaten, 4500 Pengurus Cabang (PC) dan ribuan masjid yang tersebar di seluruh nusantara. Jumlah pengikut LDII menurut data statistik organisasi antara 10-15 juta jiwa di seluruh dunia[[Indonesia]].
Ketua Umum LDII saat ini dipimpin oleh Ketua Umumnya Prof.Riset.Dr.Ir. KH. Abdullah Syam, MSc
{{wikisource|Islam Jama`ah|Fatwa Majelis Ulama Indonesia: Islam Jama`ah}}
 
== Metode Pengajaran LDII ==
Di dalam mengajarkan ilmu Alqu'ran dan Alhadits, LDII tidak menggunakan sistim kelas seperti pada umumnya. Metode penyampaian guru membacakan Al Quran,mengartikannya secara kata per kata dan menafsirkannya dengan dasar penafsiran dari hadits yang berkaitan dan penjelasan beberapa ahli tafsir, misalnya tafsir Ibn Katsir. Murid-murid mencatat arti kata-per kata di Al Qurannya dan juga penjelasan tafsirnya. Untuk AL Hadits cara yang sama diajarkan, dimana guru dan murid sama-sama memgang hadits yang sama dan melakukan kajian. Hadits yang dipelajari adalah utamanya hadits kutubussittah (Bukhori, Muslim, Abu Dawud, Nasai, Timidzi, Ibn Majah) dan juga hadits lainnya seperti Malik al Muatho, dan musnad Ahmad., disamping itu mereka juga mempelajari himpunan hadit sesuai temanya, sepeti kitab sholat yang berisi tatacara sholat sesuai ajaran Nabi Muhammad yang tertulis dalam beberapa sumber hadits, kitab puasa (shoum), kitab manasik haji, dan lain-lain. Dengan mempelajari hadits secara langsung dari kitab aslinya berarti secara langsung mengetahui suatu hadits apakah shohih atau lemah, sehingga terhindar dari rusaknya ilmu dan amal mereka.