Kota Samarinda: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 101:
[[Berkas:Balai_kota_Samarinda.jpg|jmpl|ki|Balai kota, kantor kedinasan wali kota dan wakil wali kota Samarinda.]]
Pada tahun 1959 terbit UU No. 27 yang menghapuskan Daerah Istimewa Kutai dan membaginya menjadi tiga Daerah Tingkat II, yaitu Daerah Tingkat II Kutai dengan ibu kotanya Tenggarong; Daerah Tingkat II/Kotapraja Samarinda dengan ibu kotanya Samarinda; dan Daerah Tingkat II/Kotapraja Balikpapan dengan ibu kotanya Balikpapan. Pada tanggal 20 Januari 1960 Gubernur Kepala Daerah Kalimantan Timur A.P.T. Pranoto atas nama Mendagri melakukan penerimaan sumpah jabatan Walikota Kepala Daerah Kotapraja Samarinda, Kapten Soedjono A.J., yang diangkat dengan SK Mendagri tertanggal 1 Januari 1960. Sehari kemudian, dilakukan serah-terima wilayah Kotapraja Samarinda antara Kepala Daerah Istimewa Kutai kepada Wali Kota Kepala Daerah Kotapraja Samarinda. Tanggal serah-terima ini, 21 Januari 1960 ditetapkan sebagai hari jadi Pemerintah Daerah Kotapraja Samarinda. Kapten Soedjono baru dilantik sebagai wali kota pada tanggal 17 Februari 1960 oleh Gubernur atas nama Mendagri.<ref>Sarip, Muhammad (
=== Wali Kota ===
|