Belok kiri jalan terus: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4:
 
Di [[Indonesia]] sejak diberlakukannya Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para pengguna kendaraan kini harus lebih berhati-hati bila hendak belok kiri di persimpangan jalan. Jika sebelumnya berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 1992 memperkenankan '''Belok kiri boleh langsung''', maka berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hal tersebut tidak lagi diperkenakan.
Pasal 112 Ayat 33 berbunyi, Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan APIL, pengemudi kendaraan '''dilarang langsung berbelok kiri''', kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau APIL.