Pembicaraan:Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
mengapa mpr memiliki wewenang untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden?
lihat
: ''lihat'' :{{wikisource|Mekanisme Impeachment & Hukum Acara Mahkamah Konstitusi}}▼
|