Pemilihan umum Bupati Kolaka Timur 2024: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 28:
| alliance2 = ASMARA
}}
[[Berkas:HORE and RAME are the mascots for the East Kolaka KPU Regent General Election.jpg|jmpl|200x200px|HORE dan RAME maskot pemilihan umum Bupati KPU Kolaka Timur]]
 
Dalam rangka menyempurnakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum menerbitkan '''Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024'''<ref>{{Cite journal|last=author|first=Admin|date=2024-08-25|title=Peraturan Komisi Pemilihan Umum|url=https://jdih.kpu.go.id/sultra/koltim/detailpkpu-524d546b5251253344253344|journal=Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota|volume=14|issue=Nomor 10 Tahun 2024|pages=14}}</ref> pada tanggal 25 Agustus 2024. Peraturan ini merupakan revisi atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, dengan tujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait persyaratan dan mekanisme pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.