Pranoto Reksosamodra: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rere Rayendra (bicara | kontrib)
Masa Penahanan: Menjaga konsistensi penggunaan sebutan G30S bukan G30S PKI
Baris 45:
Ketika [[Letnan Jenderal]] [[Ahmad Yani]] gugur pada peristiwa [[G30S]] maka dia ditunjuk oleh [[Presiden Soekarno]] untuk menjadi Pelaksana Tugas Harian [[KSAD|Menteri Panglima Angkatan Darat]] menggantikan Ahmad Yani dengan nama jabatan sebagai Petugas Urusan Harian Angkatan Darat sejak [[2 Oktober]] [[1965]], dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal.<ref>Keputusan Presiden No.302 Tahun 1965</ref>
=== Masa Penahanan ===
Nasib malang pelan-pelan mulai melingkungi kehidupannya. Selanjutnya, oleh sebab yang Pranoto sendiri pun tak ketahui, atas perintah [[KSAD|Menteri Panglima Angkatan Darat]] [[Soeharto]], dengan surat perintah penangkapan/penahanan No.37/2/1966, tertanggal [[16 Februari]] [[1966]], ia ditahan di Blok P, Kebayoran Baru, Jakarta dengan tuduhan terlibat dalam [[Gerakan 30 September|G30S PKI]]. Sejak hari itu, tanpa pemeriksaan apalagi pengadilan, Jenderal Pranoto Reksosamodra mengalami penahanan selama 15 tahun, sampai dibebaskan pada [[16 Februari]] [[1981]]. Selama itu pula, perlahan segala hak yang melekat sebagai anggota TNI Angkatan Darat tak lagi diterimanya, bahkan hilang sepenuhnya sejak tahun [[1975]]. Ini semua berlangsung tanpa surat pemberitahuan resmi sama sekali.
 
== Wafat ==