Televisi di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Raja Nine to Five (bicara | kontrib)
Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 196:
 
===Periode Reformasi (II): 2006-sekarang===
Salah satu hal paling utama yang muncul dalam era ini adalah era konglomerasi media, dimana kini kebanyakan stasiun TV swasta nasional dimiliki oleh segelintir pihak saja, dan satu pihak bisa menguasai banyak TV. Memang [[UU Penyiaran]] 32/2002 sudah berusaha membatasi sistem semacam ini, namun kenyataannya dengan alasan komersial seakan-akan prinsip keragaman kepemilikan tidak diperhitungkan. Konsolidasi pertama yang muncul pada era ini adalah pembelian TV7 oleh pemilik Trans TV, [[Chairul Tanjung]] dan pembelian Lativi oleh [[Bakrie Group]]. Selanjutnya, konsolidasi terus berlangsung misalnya pembelian Indosiar oleh SCTV, sedangkan di berbagai daerah, sejumlah konglomerasi seperti [[Rajawali Corpora]] (RTV), [[MNC Asia Holding|MNC Group]] (GTV) dan [[Indika Group]] (NET.) membeli banyak TV lokal untuk mendirikan stasiun TV nasional. Sementara itu, bagi TV lokal yang kekurangan modal maka kebanyakan sulit bertahan, atau justru menyiarkan acara ''home shopping''. Akibat hal ini, desentralisasi penyiaran, keragaman konten dan keragaman kepemilikan sulit tercapai dikarenakan unsur keuntungan dan komersial lebih dipentingkan dibandingkan hal-hal lain, misalnya kualitas siaran. Selain itu, konglomerasi media juga membawa masalah seiring banyak pemiliknya yang terjun ke politik. Misalnya MNC (RCTI-MNCTV-Global TV-iNews TV) serta Bakrie (antv-tvOne) tampak terlihat partisan dan memihak dalam [[Pemilu 2014]], begitu juga dengan [[MetroTV]], hal yang serupa kemudian juga terlihat pada [[Garuda TV|Digdaya/Garuda TV]] dalam [[Pemilu 2019]] dan [[Pemilu 2024]].
 
Hal lain yang juga cukup disorot adalah posisi pemerintah dalam menjalankan UU Penyiaran, terutama mengenai siaran berjaringan. Secara dasar, [[televisi berjaringan|sistem siaran berjaringan]] yang diterapkan, berarti merombak tatanan selama ini dimana sebuah stasiun televisi dari Jakarta dapat memiliki banyak sekali frekuensi di berbagai daerah yang tugasnya hanya merelai siaran pusat. Mengingat frekuensi secara ideal adalah "milik publik",<ref name="sum"/> maka UU Penyiaran sesungguhnya berusaha menciptakan demokratisasi penyiaran, dengan menciptakan struktur yang lebih melokal, dalam bentuk diversifikasi kepemilikan dan konten siaran. Tatanannya sebenarnya diatur dalam [[Peraturan Pemerintah]] No. 50/2005 tentang Lembaga Penyiaran Swasta; dimana dalam aturan turunan UU Penyiaran ini diatur bahwa sebuah stasiun televisi (pusat) secara progresif kepemilikannya dikurangi di stasiun televisi jaringannya di daerah-daerah (pada jaringan pertama 100%, kedua 49%, ketiga 20%, dan keempat-seterusnya 5%). Akan tetapi, aturan turunan yang sama juga mengatur bahwa jika stasiun televisi yang sudah ada sudah memiliki stasiun transmisi di daerah, maka kebijakan pembatasan kepemilikan itu tidak berlaku, dengan kini boleh pada jaringan kedua, ketiga dan seterusnya sebesar 90%; sedangkan untuk daerah terpencil/perbatasan, kepemilikannya boleh 100%.<ref name="armando"/>