Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 17:
|header=Informasi Umum}}
Latar belakang pembentukan Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro atau Fakultas Vokasi Universitas Diponegoro dimulai
Bersamaan dengan perubahan status Universitas Diponegoro dari Perguruan Tinggi (PT) Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) pada tahun 2015 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Diponegoro, serta Perek No. 4 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur-Unsur Di Bawah Rektor Universitas Diponegoro, Universitas Diponegoro perlu mengembangkan sistem terpadu mengenai pengelolaan program studi Diploma yang telah berjalan di masing-masing fakultas.
Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 1250/UN7.P/HK/2016 tentang Pembentukan Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro, Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro dibentuk sebagai pengelola Perkembangan industri dunia saat ini dan program-program pemerintah yang akan sepenuhnya mengembangkan sumber daya manusia untuk bersaing dengan negara-negara maju lainnya memerlukan lulusan yang terampil dan profesional dalam bidangnya. Menjawab tantangan tersebut memerlukan lulusan pendidikan vokasional dari berbagai bidang ilmu. Negara-negara Uni Eropa mengakui wilayah Asia sebagai penghasil pekerja vokasional yang sangat handal, kompeten, dan memiliki integritas tinggi. Oleh karena itu, sebuah kerangka harus diciptakan untuk mengasah keterampilan lulusan agar dapat meningkatkan produktivitas bagi kemajuan industri. Kemajuan dalam pengembangan pendidikan vokasional di wilayah Asia telah mulai diperhitungkan sejak berlakunya AFTA dan MEA. Kompetensi lulusan vokasional sangat berpengaruh, seiring dengan meningkatnya permintaan akan pekerja terampil oleh industri dalam negeri maupun luar negeri.
|