Kementerian Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 18:
== Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran ==
Pembentukan kementerian dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak presiden mengucapkan sumpah/janji. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 194 harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri.
Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan selain yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 dapat diubah oleh presiden. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran kementerian tersebut dilakukan dengan pertimbangan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR), kecuali untuk pembubaran kementerian yang menangani urusan [[Departemen Agama Republik Indonesia|agama]], [[Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|hukum, keamanan]], dan [[Departemen Keuangan Republik Indonesia|keuangan]] harus dengan persetujuan
== Bentuk ==
|