Kementerian Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
-iNu- (bicara | kontrib)
Baris 2:
'''[[Kementerian]]''' (nama resmi: '''Kementerian Negara''') adalah [[lembaga negara|lembaga]] [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang membidangi urusan tertentu dalam [[pemerintahan]]. Kementerian berkedudukan di [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]] dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Presiden Indonesia|presiden]].
 
== DasarLandasan konstitusional ==
{{lihatpula|Undang-Undang Kementerian Negara}}
DalamLandasan hukum kementerian adalah Bab V Pasal 17 [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|UUD 1945]] disebutkanyang menyebutkan bahwa:
:1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
:2. Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
:3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
:4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
KementerianLebih selanjutnyalanjut, kementerian juga diatur dalam [[Undang-Undang Kementerian Negara|Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara]].
 
== Bidang urusan pemerintahan ==