Yang di-Pertuan Agong: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
|||
Baris 65:
Setelah itu, Raja muda, dalam hal ini negara bagian [[Melaka]], [[Pulau Penang]], [[Sabah]] dan [[Serawak]] ikut menghitung hasil pemilihan bersama pemegang lambang kekuasaan. Adapun jumlah suara haruslah lima suara untuk menentukan Yang di Pertuan Agong baru. Setelah itu, Raja yang berkuasa menawarkan posisi Yang di Pertuan Agong kepada Raja yang terpilih dalam Sidang Pemilihan. Apabila Raja yang terpilih menolak tawaran Raja yang berkuasa untuk menjadi Yang di Pertuan Agong, maka pemilihan harus diulang kembali, dengan pilihan Raja Senior tingkatan dua dari daftar kerajaan senior.
Proses pemilihan akan benar
=== Daftar Kerajaan Senior ===
|