Iklan rokok di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Peraturan: peringatan rokok terbaru
Baris 5:
 
== Peraturan ==
[[Berkas:Peringatan karena merokok saya terkena kanker tenggorokan (PP 28 2024 version).jpg|thumb|518x518px|Sebuah peringatan rokok, yang digunakan sejak tahun 2018 (revisi 2024) di iklan-iklan rokok, yang juga memuat nomor telepon bebas pulsa Layanan Upaya Berhenti Merokok Quitline.INA di 0800-177-6565]]
Berdasarkan Pasal 46 UU Penyiaran, iklan rokok tidak diperbolehkan menampilkan wujud rokok dan menggambarkan adegan orang merokok,<ref>{{Cite web |date=March 4, 2014 |title=Edaran dan Sanksi: Edaran untuk Lembaga Penyiaran perihal Iklan Rokok |url=http://www.kpi.go.id/index.php/id/edaran-dan-sanksi/31912-edaran-untuk-lembaga-penyiaran-perihal-iklan-rokok?detail3=4184&detail5=5366#:~:text=1.%20Undang-Undang%20No.,rokok%20yang%20memperagakan%20wujud%20rokok. |access-date=24 Desember 2020 |website=[[Komisi Penyiaran Indonesia]]}}</ref> terkecuali untuk peringatan "Merokok Membunuhmu" yang digunakan di iklan-iklan rokok dari akhir tahun 2013 hingga tahun 2018, yang terdapat gambar orang merokok di depan tengkorak manusia.<ref>{{Cite news |date=28 Maret 2014 |title=Gambar Peringatan Bahaya Merokok Malah dinilai Mempromosikan Rokok|work=detikHealth |url=https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-2539683/gambar-peringatan-bahaya-merokok-malah-dinilai-mempromosikan-rokok |access-date=24 Desember 2020}}</ref>